Alhamdulillah.
Cukup bagi anda satu hewan kurban, karena sebuah hadits menjelaskan dan membolehkan satu hewan kurban untuk dirinya dan anggota keluarganya.
Tirmidzi (1505) meriwayatkan dari ‘Atha’ bin Yasar berkata: “Saya telah bertanya kepada Abu Ayyub al Anshari, bagaimanakah keadaan hewan kurban pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?, beliau menjawab: “Bahwa ada seorang laki-laki berkurban kambing atas nama dirinya dan anggota keluarganya, mereka memakannya dan memberi makan orang lain”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Tirmidzi”)
Lajnah Daimah juga pernah ditanya: “Jika istri dan bapak saya tinggal dalam satu rumah, apakah pada hari raya idul adha cukup berkurban dengan satu hewan kurban, atas nama saya dan bapak saya atau tidak ?
Mereka menjawab:
“Jika realitanya sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu; ada bapak dan anaknya pada satu rumah, maka cukup bagi anda, bapak, istri, ibu dan semua anggota keluarga anda dengan satu hewan kurban untuk mengamalkan sunnah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/404).