Sabtu 18 Syawal 1445 - 27 April 2024
Indonesian

Hukum Makelar

Pertanyaan

Apa hukum makelar? Apa uang yang diambil oleh makelar itu halal?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pengertian makelar

Makelar adalah perantara antara pembeli dan penjual. Dan simsar adalah orang yang masuk diantrara penjual dan pembeli sebagai perantara agar terjadi penjualan. Iya juga dinamakan Dallal. Karena ia menunjukkan pembeli ke suatu barang. Dan menunkukkan penjual atas harganya. Selesai dari ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (10/151).

Makelar banyak dibutuhkan oleh orang-orang, kebanyakan orang tidak mengetahui cara menawar pada jual beli. Sementara yang lainnya tidak mempunyai kemampuan untuk menyaring apa yang akan dibeli dan mengetahui aibnya. Sementara yang lainnya tidak mempunyai waktu untuk jual beli secara langsung sendiri. dari sini maka pekerjaan makelar itu pekerjaan yang bermanfaat. Bermnafaat untuk penjual, pembeli dan makelar juga.

Seorang makelar harus menguasai apa yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Agar tidak menyakiti salah satu diantara keduanya dengan pengakuan punya ilmu dan pengalaman, padahal dia tidak seperti itu.

Dia juga harus orang terpercaya dan jujur. Tidak mengambil salah satunya dengan perhitungan yang lainnya. Bahkan dia harus menjelaskan aibnya suatu barang serta kelebihannya dengan kepercayaan dan kejujuran. Jangan menipu penjual atau pembeli.

Sekelompok ulama’ dengan tegas memperbolehkan makelaran. Dan diperbolehkan mengambil upah atasnya.

Imam Malik rahimahullah ditanya tentang upah makelar, maka beliau menjawab,”Tidak mengapa hal itu. Al-Mudawwanah, (3/466).

Imam Bukhori dalam shohehnya mengatakan,”Bab upah makelar. Ibnu Sirin, Atho’, Ibrohim dan Hasan berpendapat tidak mengapa upah makelar. Ibnu Abbas mengatakan,”Tidak mengapa seseorang mengatakan,”Juallah baju ini, kalau ada kelebihannya begini dan begini itu untuk kamu.

Ibnu Sirin mengatakan,”Kalau ada orang mengatakan,”Juallah dengan ini, kalau ada keuntungannya, maka itu untuk kamu. Atau antara saya dan kamu, hal itu tidak mengapa.

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ

“Orang-orang Islam itu sesuai dengan syarat-syaratnya.

Selesai perkataan Imam Bukhori.

Ibnu Qudama dalam kitab Al-Mugni, (8/42) mengatakan,”Diperbolehkan menyewa makelar, untuk membelikan baju untuknya. Ibnu sirin, Atho’, dan Nakho’ memberikan keringanan (membolehkan). Diperbolehkan pada waktu tertentu, seperti dia menyewanya sepuluh hari, untuk membelikan untuknya. Karena masanya telah diketahui dan pekerjaannya juga diketahui. Kalau ditentukan pekerjaan tanpa waktu, dengan menjadikan untuk setiap 1000 dirham dia mendapatkan sesuatu yang telah diketahui, hal itu juga dibenarkan (sah).

Kalau dia menyewanya untuk menjualkan baju untuknya, sah. Dan ini pendapat Syafi’I, karena ia adalah amalan mubah, diperbolehkan untuk menggantikannya. Dan itu telah diketahu, maka diperbolehkan untuk menyewanya seperti membelikan baju. Selesai dengan diringkas.

Al-Lajanh Ad-Daimah ditanya tentang pemilik toko jualan dia bekerja sebagai penghubung untuk sebagian perusahaan dalam memasarkan produknya. Dimana dia mengirimkan contohnya yang ditampilkan di para pedagang di pasar. Dan menjual kepada mereka dengan harga pabrik. Dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati dengan perusahaan. Apakah hal itu berdosa?

Maka dijawab,”Kalau realitanya seperti yang disebutkan, hal itu diperbolehkan bagi anda untuk mengambil uang itu dan anda tidak berdosa. Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (13/125).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang hukum mencari untuk orang yang akan menyewa tempat atau rumah dengan imbalan upah yang akan diberikan bagi orang yang mendapatkan apa yang diinginkannya.

Maka beliau menjawab,”Hal itu tidak mengapa, upah ini dinamakan ‘sa’yu (hasil usaha). Maka anda harus semangat mendapatkan tempat yang sesuai yang diinginkan oleh orang yang akan menyewanya. Kalau anda telah membantunya akan hal itu dan anda mendapatkan tempat yang sesuai, dan anda juga membantu membuat kesepakatan dengan pemilik untuk mendapatkan upah. Semuanya ini tidak mengapa insyaallah dengan syarat disana tidak ada pengkhianatan dan penipuan. Bahkan harus dengan cara amanah dan jujur. Kalau anda jujur dan telah menunaikan amanah dalam mencarikan yang diinginkan tanpa menipu dan tanpa berbuat kedholiman kepadanya atau kepada pemilik rumah, maka anda insyaallah dalam kebaikan.

Selesai ‘Fatawa Syekh Ibnu Baz, (19/358).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam