Alhamdulillah.
Tidak boleh menjual sebagian dari hady (sembelihan haji) dan hewan kurban, tidak juga semuanya kecuali untuk kemaslahatan hady; karena apa-apa yang sudah dikeluarkan manusia untuk Allah –Ta’ala-, maka tidak boleh dijual.
disebutkan dalam “al Mughni”: 3/222: “Tidak boleh menjual sebagian dari hady, dan jika jagalnya fakir, maka ia diberi karena kefakirannya, di luar upah jagalnya; karena kefakirannya ia berhak menerimanya, bukan karena upah jagalnya, maka dibolehkan seperti yang lainnya”.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata: “…Dan diharamkan menjual sebagian dari hewan kurban, daging atau yang lainnya, termasuk kulitnya, upah jagalnya tidak boleh diambilkan dari bagian hewan kurban tersebut, karena hal itu termasuk penjualan”. (Risalah Ahkam Hady wal Udhhiyah)
Beliau juga berkata: “Tidak boleh memperlakukan hewan kurban sembarangan yang bisa menghalangi eksistensi kurban itu sendiri, seperti dijual. dihibahkan, digadaikan atau yang lainnya, kecuali menggantinya dengan yang lebih baik untuk kemaslahatan kurban itu sendiri, bukan untuk tujuan pribadi. Jika kambing kurban sudah ditentukan, namun dirinya masih merasa adanya keterkaitan karena tujuan tertentu. lalu ia menyesal dan menggantinya dengan yang lebih baik, maka hal ini tidak boleh; karena yang demikian itu akan kembali kepada apa yang telah diperuntukkan kepada Allah kepada bagian dirinya, bukan untuk kemaslahatan kurban”.
Adapun domba jantan, hukum asalnya adalah harus berumur satu tahun sampai boleh dijadikan kurban. Akan tetapi telah ditetapkan dalam sunnah bolehnya berkurban dengan kambing jadza’ah (yang berumur 8-9 bulan), jumhur ulama menetapkan yang boleh berkurban dengan jadza’ah adalah kambing jantan, bukan betina. Jadza’ah adalah yang berumur enam bulan, setiap kali bertambah umur berarti lebih utama; karena beberapa madzhab berpendapat bahwa jadza’a adalah yang berumur 1 tahun”.
Dan hadits yang menunjukkan bahwa umur yang dibolehkan secara syar’i adalah satu tahun, apa yang diriwyatkan Jabir –radhiyallahu ‘anhu- secara marfu’:
( لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن ) [ رواه مسلم 1963 ]
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah kambing jadza’ah (yang berumur 8-9 bulan)”. (HR. Muslim 1963)
Nampaknya dalam hadist di atas bahwa menyembelih jadza’ah tidak diperbolehkan kecuali jika kesulitan mencari yang berumur satu tahun (musinnah). Namun jumhur ulama menjadikan hadits di atas adalah sunnah saja tidak sampai wajib. Mereka beralasan sebagai berikut:
1.Dari salah seorang sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( إن الجذع يوفي مما يوفي منه الثني )[ رواه النسائي 4383 ، وأبو داو د 2799 ، وصححه الألباني]
“Sesungguhnya jadza’ah yang tanggal gigi serinya”. (HR. Nasa’I 4383, Abu Daud 2799, dan dishahihkan oleh al Baani)
2.Dari Uqbah bin Amir –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
( ضحينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بجذع من الضأن ) [ رواه النسائي 4382 ، وقوى إسناده الحافظ في الفتح ، وصححه الألباني ، وانظر التعليق على زاد المعاد 2 / 317 ]
“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan kambing jadza’ah (umur 8-9 bulan)”. (HR. Nasa’i 4382, al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan sanadnya, dishahihkan oleh al Baani, baca: “Ta’liq ‘ala Zaad Ma’ad: 2/317)
Ketahuilah syarat-syarat aqiqah sama dengan syarat-syarat kurban, yaitu; hewan tidak cacat, memiliki umur yang cukup, dalilnya adalah qiyas bahwa keduanya adalah ibadah.
Wallahu a’lam.