Alhamdulillah.
Kewajiban zakat perniagaan terdapat dalam Al-Quran dan Sunah.
Dalam Al-Quran, terdapat dalam keumuman firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ
سورة البقرة: 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Mujahid mengatakan bahwa ayat أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ maksudnya adalah (zakat) perdagangan.
Sementara dalam Sunah, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1562) dari Samurah bin Jundub, dia berkata
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنْ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ .
“Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami siapkan untuk dijual.”
Hadits ini sanadnya diperbincangkan, akan tetapi sebagian ulama telah menyatakan hasan seperti Abdul Bar rahimahullah, dan ini yang dijadikan sandaran oleh para ulama Al-Lajnah Ad-Dimah Lil Ifta’. Silahkan lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/331).
Maka apa yang disiapkan untuk perdagangan, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab dan telah sampai haul (setahun).
Dengan demikian kepada penanya, bahwa tanah anda yang telah sampai satu haul, harus dikeluarkan zakatnya dengan cara anda mengetahui harga di akhir haulnya. Dan dikeluarkan 2,5%. Kalau sekiranya harganya sebagai contoh 100.000 dinar, maka kewajiban zakatnya adalah 2,5% adalah 2500, begitulah ketentuannya.
Kalau anda memiliki uang maka harus dikeluarkan. Tidak boleh menunda dalam mengeluarkan zakat sampai tanahnya terjual. Adapun kalau anda tidak memiliki uang untuk mengeluarkan zakat, maka dia menjadi hutang bagi anda lalu anda keluarkan ketika ada kelonggaran. Kalau tidak mendapatkan sampai tanahnya terjual, maka anda harus mengeluarkan zakatnya dari harga tanah untuk setiap tahunnya yang telah wajib dikeluarkan zakatnya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan harus dikeluarkan zakatnya. Dalil akan hal itu adalah hadits yang terkenal dari Samurah bin Jundub radhiallahu’anhu berkata:
أمرنا رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن نخرج الصدقة من الذي نعده للبيع
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual.”
Maksud dari shodaqah dalam hadits ini adalah zakat.
Beliau juga mengatakan, “Kalau tanah dan semisalnya seperti rumah, mobil dan semisal itu yang disiapkankan untuk berdagang, maka diharuskan mengeluarkan zakatnya setiap tahun sesuai dengan harganya jika telah sempurna haulnya. Tidak boleh menundanya. Kecuali bagi yang tidak mampu mengeluarkan zakatnya, misalnya dia tidak memiliki hartanya selain itu. Maka ditunggu sampai tanah terjual lalu keluarkan zakatnya untuk semua tahun yang lewat. Setiap tahun sesuai dengan harganya ketika telah sempurna satu haul. Baik harganya itu lebih banyak atau lebih sedikit dari tanah atau mobil atau rumah yang dibeli.” (Al-Majmu Fatawa Ibnu Baz, 14/160, 161)