Alhamdulillah.
Jika seseorang telah mulai berpuasa wajib, maka haram baginya berbuka tanpa uzur. Maka jika dia berbuka, dia wajib mengqadha puasa hari itu.
Ibnu Muflih berkata dalam kitab Al-Furu, "Diharamkan berbuka bagi orang yang berpuasa wajib."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya dalam kitab Fatawa Shiyam, hal. 452, tentang seorang wanita yang berpuasa qadha. Lalu dia kedatangan tamu, maka sebagai basa basi dia berbuka. Apakh hal itu dibolehkan?
Beliau menjawab, "Jika dia mengqadha puasa yang wajib, seperti qadha Ramadan, maka tidak boleh baginya berbuka kecuali dalam kondisi darurat. Adapun berbuka hanya karena kedatangan tamu, maka hal itu diharamkan dan tidak diperbolehkan. Karena kaidah syar'iah menyatakan, "Siapa yang telah mulai puasa wajib, maka wajib baginya menyempurnakannya kecuali karena uzur syar'i."
Adapun jika qadha sunah, maka diwajibkan baginya menyempurnakannya, karena itu bukan puasa wajib."
Beliau juga berkata dalam kitab Fatawa Shiyam, hal. 451, "Jika seseorang telah mulai berpuasa wajib seperti qadha Ramadan atau puasa kafarat sumpah, atau kafarat fidyah mencukur dalam haji, jika seorang yang berihram mencukur sebelum tahallul, atau semacamnya, maka tidak boleh baginya menghentikannya kecuali jika ada uzur syar'i yang membolehkannya menghentikan puasa." .