Alhamdulillah.
Wudhu tidak batal dengan sebab itu. Hal ini telah diuraikan dalam jawaban soal no. 14321, tentang penjelasan perkara-perkara yang membatalkan wudhu. Tidak disebutkan di sana bahwa melihatnya suami kepada aurat dirinya atau orang lain termasuk pembatal wudhu.
Lajnah Daimah pernah ditanya, 5/270
Apakah membatalkan wudhu jika sekedar melihat wanita atau laki-laki telanjang. Dan apakah membatalkan wudhu suami yang melihat aurat isterinya?
Mereka menjawab, "Wudhu tidak batal dengan sekedar orang yang berwudhu melihat wanita atau melihat laki-laki telanjang, atau sekedar melihat aurat isteri, karena tidak adanya dalil tentang hal itu."
Lajnah Daimah juga ditanya, 5/283, "Apakah seorang muslim boleh menyentuh mushaf atau shalat jika dia melihat auratnya saat berwudhu?
"Ya, boleh. Melihat aurat bukan termasuk pembatal wudhu.".