Alhamdulillah.
Pertama:
Foto radiasi tidak berpengaruh terhadap puasa dan tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa kecuali jika pasien mengkonsumsi obat atau makan dan minum, maka ketika itu puasanya batal karena makan dan minum.
Kedua:
Wudhu tidak batal karena memeriksa pasien. Telah disebutkan dalam jawaban soal no. 22757 dan 20710, bahwa pendapat yang benar di antara pendapat para ulama adalah bahwa menyentuh wanita asing non mahram tidak membatalkan wudhu.
Tidak dibolehkan bagi laki-laki non mahram untuk memeriksa wanita non mahram, begitu pula sebaliknya, kecuali jika ada kebutuhan mendesak. Dan perkara darurat itupun digunakan secukupnya, tidak dibolehkan menyingkap aurat karena sebab atau sakit yang sepele, tidak dibolehkan pula memandang lebh dari tempat sakit yang terbuka dan dituju. Tidak boleh juga berdua-duaan antara pemeriksa dengan pasien.
Telah disebutkan dalam jawaban soal no. 2198 tentang hukum pria yang mengobati wanita.
Sentuhan laki-laki terhadap wanita non mahram diharamkan. Mengenakan sarung tangan lebih meringankan jika memang mendesak untuk melakukan pengobatan .
Wallahua'lam.