Alhamdulillah.
Para ulama sepakat bahwa lelaki tidak sah i'tikafnya kecuali di dalam masjid. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (سورة البقرة: 187)
“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS: Al-Baqarah: 187)
Dikhususkan I'tikaf di dalam masjid. Silahkan lihat Al-Mughni, 4/461.
Sementara wanita, mayoritas ulama berpendapat (wanita) seperti lelaki. Tidak sah I'tikafnya kecuali dalam masjid berdasarkan ayat tadi:
“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS: Al-Baqarah: 187)
Karena istri-istri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk beri'tikaf dalam masjid dan diberi izin. Dan mereka juga beri'tikaf di dalam masjid sepeninggal beliau sallallahu’alaihi wa sallam. Jika wanita dibolehkan beri'tikaf dalam rumahnya, pasti Nabi sallallahu’alai wa sallam akan memberikan arahan kepadanya. Karena tertutupnya wanita di dalam rumah itu lebih utama dibandingkan dengan keluarnya ke masjid.
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita sah i'tikafnya di masjid rumahnya. Yaitu tempat yang dikhususkan untuk shalat dalam rumahnya. Sementara jumhur (mayoritas ulama) melarang hal itu dengan mengatakan, “Bahwa masjid rumahnya dinamakan masjid hanya sebatas istilah saja, tapi hakekatnya bukan masjid, sehingga tidak mengambil hukum masjid. Oleh karena itu dibolehkan orang junub dan haid masuk ke dalamnya." Silakan lihat Al-Mughni, 4/464
An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’, 6/505 mengatakan, “I'tikafnya lelaki dan wanita tidak sah kecuali dalam masjid. Tidak sah juga di masjid rumah wanita tidak juga di masjid rumah lelaki. Yaitu (tempat) tersendiri dikhususkan untuk shalat.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmu Al-Fatawa, 20/264 ditanya, “Wanita kalau ingin beri'tikaf, dimanakah dia beri'tikaf?
Beliau menjawab, “Wanita kalau ingin beri'tikaf. Sesungguhnya dia beri'tikaf di dalam masjid jika hal itu tidak ada larangan syar’i. Jika adalah larangan syar’i, maka tidak dibolehkan beri'tikaf.”
Dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 5/212, “Mereka berbeda pendapat terkait dengan tempat I'tikaf wanita. Jumhur berpendapat wanita seperti lelaki, tidak sah I'tikafnya kecuali dalam masjid. Dengan demikian, maka tidak sah I'tikafnya di masjid rumahnya. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika ditanya tentang wanita bernazar untuk i'tikaf di masjid rumahnya. Maka beliau menjawab, “Bid’ah. Amalan yang paling dibenci Allah adalah bid’ah. Maka jangan beri'tikaf kecuali di masjid yang didirikan shalat di dalamnya. Karena masjid rumah hakekatnya bukan masjid, begitu juga dari sisi hukum (bukan masjid). Maka dibolehkan untuk ganti (pakaian), dan orang junub tidur di dalamnya. Begitu juga, jika dibolehkan (i'tikaf di masjid rumah), maka para ummahatul mikminin akan melaksanakannya meskipun hanya sekali untuk mengingatkan akan kebolehannya.” .