Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apa hukum bersedekah biaya umrah atas nama orang yang sudah meninggal ?

503975

Tanggal Tayang : 13-06-2024

Penampilan-penampilan : 1702

Pertanyaan

Apa hukum sebagian orang yang bersedekah memberikan biaya umrah kepada orang yang ingin menunaikan umrah, dengan maksud menjadikanya sebagai sedekah jariyah untuk orang yang sudah meninggal ? artinya bahwa pahala sedekahnya dimaksudkan untuk orang yang sudah meninggal, dan mempersilahkan orang yang diberi sedekah biaya umrah  berniat umrah untuk dirinya sendiri ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah dijelaskan sebelumnya mengenai diperbolehkannya bersedekah kepada orang yang membutuhkan untuk menunaikan ibadah umrah atau haji, bisa dilihat pada soal (346822).

Memberikan  harta kepada seseorang untuk menunaikan ibadah umrah adalah termasuk bentuk amalan kebaikan, dan ini disebut sodaqah.

Diriwayatkan oleh Muslim (1005), dari Khudzaifah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ ‌مَعْرُوفٍ ‌صَدَقَةٌ

"Setiap perbuatan baik adalah sedekah." Ensiklopedia fikih Kuwait (26/323).

Secara  etimologis Sodaqah adalah: pemberian sesuatu semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala (taqarrub), bukan karena mengharapkan imbalan.

Secara terminologis sodaqah adalah: memberikan sesuatu yang dimiliki dalam kehidupan tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata karena untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala (taqarrub).

Al-Hatab berkata: pemberian (hibah): jika dipersiapkan untuk meraih balasan di akhirat maka itu adalah sodaqah. Hal yang sama diungkapkan oleh al-Ba’li al-Hanbali dalam al-Muthli’ ala abwabi al-Muqni’, akhir kutipan.

Bersedekah atas nama orang yang meninggal secara ijma’ adalah diperbolehkan, maka diharapkan bagi yang bersedekah dan bagi mayit yang sedekah dilakukan atas namanya, keduanya sama-sama mendapatkan pahala.

Syeikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah mengatakan: bersedekah atas nama orang yang meninggal adalah boleh, berguna dan bermanfaat bagi si mayit, dalam sahihaini ditegaskan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau ditanya mengenai hal itu: seseorang bertanya kepadanya :

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ ‌أُمِّي ‌مَاتَتْ،‌ أَفَلَهَا ‌أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah baginya pahala jika aku bersedakah atas namanya ? beliau menjawab “ya”. Dengan demikian maka sedekah bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal, dan diharapkan bagi orang yang bersedekah pahala yang sama seperti yang diperoleh di mayit, karena dalam hal ini pemberi sedekah adalah orang yang berbuat baik (muhsin) dan pemberi sedekah, harapanya adalah ia mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang telah ia keluarkan… akhir kutipan dari “fatawa Nur Ala ad-Darbi” (14/312).

Kesimpulan:

Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memberikan harta kepada seseorang yang membutuhkan biaya untuk menunaikan ibadah umrah, dan pahala pemberian sedakah tersebut diberikan kepada seorang muslim lain sudah meninggal.

Hanya saja kita perlu mengingatkan bahwa sodaqah disini bukanlah termasuk kategori sodaqah jariyah, akan tetapi merupakan sodaqah yang terputus; karena yang dimaksud dengan sodaqah jariyah adalah dalam bentuk “wakaf” yang sifatnya tidak konsumtif, dan tidak dibelanjakan, akan tetapi dalam bentuk harta tetap yang manfaatnya berlangsung terus menerus, seperti sodaqah untuk pembangunan masjid, atau untuk menerbitkan buku-buku keilmuan yang di wakafkan, dan sejenisnya.

Pemberian bantuan finansial untuk seseorang agar bisa menunaikan ibadah haji atau umrah; adalah sodaqah atas nama orang yang meninggal dan insyaAllah bermanfaat untuknya; namun demikian itu bukanlah termasuk sodaqah jariyah.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam