Alhamdulillah.
Pertama,
Tidak dibolehkan bagi orang yang sedang berpuasa wajib, seperti qadha Ramadhan atau kafarat sumpah, untuk membatalkan puasanya tanpa alasan syar’i’, seperti sakit atau bepergian. Jika ia berbuka puasa, dengan atau tanpa alasan, maka kewajiban puasa tersebut masih dalam tanggungannya. Ia wajib berpuasa lagi menggantikan puasa yang ia rusak tersebut. Jika ia berbuka puasa, tanpa alasan, maka, selain harus berpuasa, ia juga harus bertobat kepada Allah untuk tidak melakukan perbuatan haram tersebut kembali. Istri Anda tidak diwajibkan kafarat. Karena kafarat hanya diwajibkan terhadap jimak di siang hari Ramadhan. Hal ini telah dijelaskan dalam soal-jawab nomor 49985.
Kedua,
Anda telah berbuat keburukan dengan merusak puasa istri Anda. Karena jika seorang istri sedang berpuasa qadha Ramadhan dengan izin suaminya, maka tidak boleh bagi sang suami untuk merusak puasanya. Kalian berdua harus bertobat kepada Allah, menyesal dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Jika yang memaksa adalah Anda, maka tidak ada dosa bagi istri Anda.
Wallahu a’lam.