Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Suami Menggauli Istrinya Padahal Sang Istri Sedang Melaksanakan Qadha Puasa Ramadhan, Apa Hukum Bagi Mereka Berdua?

Pertanyaan

Saya menggauli istri saya sebelum Ramadhan. Pada saat itu, istri saya sedang melaksanakan qadha puasa bulan Ramadhan yang lalu. Istri saya baru menyelesaikan beberapa hari saja. Dengan kejadian ini, akhirnya istri saya tidak dapat menuntaskan seluruh hutang puasa yang harus di-qadha-nya.
Catatan: ia meminta izin kepada saya untuk berpuasa, dan saya mengizinkannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Tidak dibolehkan bagi orang yang sedang berpuasa wajib, seperti qadha Ramadhan atau kafarat sumpah, untuk membatalkan puasanya tanpa alasan syar’i’, seperti sakit atau bepergian. Jika ia berbuka puasa, dengan atau tanpa alasan, maka kewajiban puasa tersebut masih dalam tanggungannya. Ia wajib berpuasa lagi menggantikan puasa yang ia rusak tersebut. Jika ia berbuka puasa, tanpa alasan, maka, selain harus berpuasa, ia juga harus bertobat kepada Allah untuk tidak melakukan perbuatan haram tersebut kembali. Istri Anda tidak diwajibkan kafarat. Karena kafarat hanya diwajibkan terhadap jimak di siang hari Ramadhan. Hal ini telah dijelaskan dalam soal-jawab nomor 49985.  

Kedua,

Anda telah berbuat keburukan dengan merusak puasa istri Anda. Karena jika seorang istri sedang berpuasa qadha Ramadhan dengan izin suaminya, maka tidak boleh bagi sang suami untuk merusak puasanya. Kalian berdua harus bertobat kepada Allah, menyesal dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Jika yang memaksa adalah Anda, maka tidak ada dosa bagi istri Anda.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam