Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apakah Dia Dikenakan Kaffarat Dengan Tuduhan Pembunuhan Tidak Sengaja Ketika Ada Mobil Yang Menabrak Mereka Hingga Menyebabkan Kematian Istrinya

52918

Tanggal Tayang : 25-12-2014

Penampilan-penampilan : 10559

Pertanyaan

Saya memiliki sahabat yang beberapa waktu yang lalu mengendarai mobilnya sedang istrinya berada di sampingnya, tiba-tiba sebuah mobil menabrak mobilnya tepat di mana istrinya sedang duduk yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia seketika itu juga, padahal saat mengendarai mobil itu kecepatannya tidak lebih dari jarak tempuh 50 kilo meter perjam, dan dari hasil pemeriksaan terbaru ternyata penyebabnya adalah pemilik mobil yang menabrak mereka, maka pertanyaannya apakah sahabat saya terkena kaffarat pelaku pembunuhan tanpa sengaja ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika memang sahabat anda tidak bersalah dan bukan penyebab utama atas kematian istrinya dan peristiwa tabrakan, maka tidak ada Diyat ( denda ) maupun kaffarat baginya, malah kaffarat berlaku bagi sopir mobil lain yang bersalah yang telah menabraknya, dan diyat ditanggung oleh keluarganya ; seperti ayahnya, paman-pamannya, saudara-saudaranya dan anak-anaknya, dan jika suami dan sopir yang menabarak itu kedua-duanya punya andil dalam kesalahan maka diyatnya dalam tanggungan keluarga atau ahli waris keduanya secara bersama-sama ( yaitu setiap dari keduanya menanggung sesuai dengan kesalahan masing-masing ) dan bagi keduanya kaffarat yang sempurna karena menghilangkan nyawa manusia. 

Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitabnya “ Al Mughni ” ( 12/226 ) menyebutkan :

“Barang siapa ikut serta dalam pembunuhan dan menghilangkan nyawa orang lain maka wajib atasnya kaffarat, dan diwajibkan setiap yang ikut andil dalam pembunuhan kaffarat, ini adalah pendapat kebanyakan ulama’ , di antara mereka adalah ; Hasan Al Bashri, ‘Ikrimah, An Nakho’i,  Ats Tsauri, Malik, As Syafi’i dan mereka para Ashaburro’yi ”.

Dan ketidak sengajaan yang mungkin terjadi dalam hal ini ada tiga sebab yang amat mendasar yaitu :

1-Adakalanya karena keteledoran dalam perawatan mobil seperti rem blong atau yang lainnya.

2-Bisa jadi penyebabnya karena kondisi sopir mobil, seperti ketika dia menyopir sedang dia sangat butuh istirahat, atau karena sibuk dengan sesuatu yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.

3-Atau bisa jadi karena melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas atau menyalahi batas kecepatan.

Dan penentuan kesalahan dan sejauh mana tingkat kesalahan serta sangsinya dikembalikan kepada yang berkompeten di bidangnya dan berpengalaman menangani hal yang demikian.

As Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dalam risalahnya “Ahkamu Hawaditsis Sayyaarat” menyebutkan ; sesungguhnya apabila terjadi musibah pada salah satu penumpang yang mereka naik bersama sopir atas pilihan mereka sendiri, maka hal ini tidak lepas dari empat kondisi berikut ini :

·Kondisi pertama : karena kesengajaan dari sopir itu sendiri, dan yang demikian itu sebatas contoh bukan berarti setiap kecelakaan yang terjadi karena kesalahan sopir, misalkan : sopir mengendarai mobil dengan kecepatan yang sangat tinggi yang mengakibatkan kecelakaan atau dengan menginjak rem dengan sekencang-kencangnya secara mendadak tanpa adanya kondisi yang darurat sehingga mobil terbalik dan terjadi kecelakaan.

·Kondisi kedua : karena kecerobohan sang sopir, dan beda antara kecerobohan dengan kesengajaan, karena kesengajaan merupakan perbuatan yang tidak diperkenankan sedang kecerobohan merupakan meninggalkan sesuatu yang wajib, seperti contoh : sang sopir lalai dalam menutup pintu atau mengontrol kelayakan roda atau memperbaiki sesuatu yang perlu pembenahan, maka jika hal-hal semacam ini diremehkan bisa jadi akan terjadi kecelakaan.

Sehingga dalam dua kondisi semacam ini berakibat wajibnya kaffarat atas sopir yaitu ; memerdekakan budak untuk setiap jiwa yang tidak berdosa yang meninggal akibat kecelakaan, jika tidak mampu maka harus puasa dua bulan berturut-turut yang di dalam dua bulan ini tidak diperkenankan berbuka melainkan karena udzur yang dibenarkan oleh syariat, seperti ; sedang dalam bepergian atau safar, sedang sakit atau yang sejenisnya, dan berakibat juga menjamin dan menanggung semua harta korban baik yang hilang atau rusak, dan juga menjamin diyat jiwa-jiwa terhadap keluarganya.

·Kondisi ketiga : karena perbuatan sopir dan tindakannya yang ingin menyelamatkan dan menghindarkan dari bahaya sehingga malah terjadi kecelakaan, sebagaimana contoh : ada kendaraan yang mengarah kepadanya yang hendak menabraknya sehingga ia membanting setir ke kiri atau ke kanan dan tidak mungkin dia memberhentikan mobil yang ia kemudikan sehingga mobil oleng dan terjadilah kecelakaan.

·Kondisi keempat : Apabila memang kecelakaan itu terjadi tanpa sebab dari sang sopir, semisal : ketika sedang mengendarai kendaraan tiba-tiba ban mobil pecah atau meletus sehingga mobil oleng dan terjadi kecelakaan atau sedang melintas di atas jembatan yang tidak diketahui cacat jembatan tersebut sehingga terperosok dan yang lainnya sampai akhirnya terjadi kecelakaan.

Maka dalam dua kondisi yang terakhir ini sang sopir tidak dikenai apapun baik dari kewajiban membayar kaffarat maupun jaminan, karena sesungguhnya pada dasarnya dikondisi ke tiga ; dia sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh amanah sesuai dengan kewajiban yang semestinya ia lakukan seperti mengontrol kelayakan kendaraan dan saat mengemudi dia berusaha menghindarkan dari bahaya kecelakaan dan lainnya, dan hal ini sangat baik dan tidak ada balasan bagi orang yang melakukan kebaikan melainkan kebaikan, dan pada kondisi keempat ; sang sopir terpercaya yang ketika terjadi kecelakaan bukan karena unsur kesengajaan yang ia perbuat atau karena kecerobohan, maka tidak ada beban apapun yang harus ia tanggung karena kecelakaan yang terjadi bukan dia sebab utamanya. Dinukil secara ringkas dan sedikit perubahan. Lalu risalah ini dicetak dan tersebar di koran resmi Universitas Al Imam Muhammad bin Su’ud al Islamiyyah pada tanggal penerbitan ; hari Senin 20 Sya’ban 1409 Hijriyyah.

As Syaikh Bin Baaz Rahimahullah Ta’ala ditanya : tentang seorang lelaki yang mengendarai kendaraan dan secara tiba-tiba kendaraannya terbalik sehingga istrinya meninggal, maka apakah ada kewajiban kaffarat atasnya ataukah tidak ??

Beliau menjawab : “ Jika anda tidak ceroboh dalam mengemudikan kendaraan dan tidak ada kendala berarti yang mempengaruhi kelancaran kendaraan anda, namun kecelakaan tidak dapat dihindarkan meski perjalanan anda dan kondisi anda serta kendaraan anda biasa-biasa saja, maka tidak ada beban apapun atas anda karena tidak adanya penyebab yang mengharuskan anda bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi, adapun apabila kecelakaan yang terjadi penyebabnya adalah anda sebagaimana yang telah disebutkan maka anda berkewajiban membayar kaffarat ; yaitu memerdekakan budak mukmin, jika tidak mendapatkan budak maka bagi anda puasa dua bulan berturut-turut, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

( وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ الله و كان الله عليما حكيما)

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Surat An Nisaa’/92. Dan tidak diperbolehkan dalam yang demikian itu memberi makan fakir miskin, dan semoga Allah Ta’ala memberikan Taufiq-Nya. Di ambil dari “ Fatawa Islamiyyah ” ( 3/358-359 ) dan lihat juga jawaban soal nomer ( 39502 ) dan ( 46720 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam