Alhamdulillah.
Melihat wanita pinangan dibolehkan untuk memastikan adanya kecenderungan, ketenangan dan mengamalkan sunnah, sebagaimana dalam hadits Al Mughirah dan yang lainnya, dan tidak dibolehkan kecuali dengan empat syarat:
1. Mempunyai keinginan kuat untuk menikah
2.Tidak dilakukan dengan kholwat (berduaan)
3.Aman dari fitnah
4.Tidak lebih dari yang disyari’atkan
Yaitu; dia melihat apa yang biasanya nampak dari wanita tersebut, sebaimana jika berada bersama bapaknya atau saudaranya atau dari anggota keluarga yang lain.
Baca juga jawaban soal nomor: 2572
Atas dasar itulah, hendaknya dia tidak melihat kecuali kapada wanita yang mau dinikahinya, jika dia setuju kalau tidak maka berpindah kepada selainnya.
Wallahu a’lam.