Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Adab Jima’ (Berhubungan Badan)

Pertanyaan

Islam telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam adab berjima’ (berhubungan badan). Apakah disana ada tempat dalam sunah? Atau dalam sunah tidak ada hadits yang shoheh seperti ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, bagus sekali ungkapan anda, bahwa Islam telah mengajarkan kita segala sesuatu. Islam datang untuk manusia dengan segala kebaikan dalam urusan kehidupannya, agama, hidup dan matinya karena itu adalah agama Allah Azza Wajalla.

Jima’ (bersenggama) termasuk urusan kehidupan yang penting. Dimana agama kita datang dengan penjelasannya. Dan disyareatkan di dalamnya dari adab dan hukum menaikkan (posisi) bukan hanya sekedar kenikmatan hewan semata, dan menyalurkan nafsu bahkan digabungkan dengan masalah niatan yang baik, zikir, adab syariiyyah (agama) yang menaikkan ke posisi ibadah dimana seorang muslim akan mendapatkan pahala. Telah ada dalam sunah nabawiyah menjelaskan hal itu.

Imam Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Zadul Maad’ (Sementara jima’ (bersenggama) maka petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam di dalamnya adalah petunjuk yang paling sempurna. Menjaga kesehatan, menyempurnakan kenikmatan dan kegembiraan jiwa. Mendapatkan maksud yang ditempatkan. Sesungguhnya jima ditempatkan pada asalnya untuk tiga perkara yaitu maksud aslinya:

Pertama: menjaga keturunan, terus menerus berkembang biak sampai sempurna bilangan yang Allah tetapkan keturunannya di alam ini.

Kedua: mengeluarkan air, dimana bisa merusak badan ketika ditahan dan dicegahnya.

Ketiga: menunaikan kebutuhan, mendapat kelezatan, menikmati kenikmatan. Faedah ini saja yang ada di surga. Karena di sana tidak ada keturunan dan tidak ada pencegahan untuk mengeluarkannya. Para pakar kedokteran berpendapat bahwa jima termasuk salah satu sebab menjaga kesehatan.” At-Tibbu Nabawi, hal. 249.

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Diantara manfaatnya –maksudnya jima’- menahan pandangan, menjaga diri, mampu menjaga diri dari haram. Hal itu didapatkan untuk wanita. Hal itu bermanfaat untuk dirinya di dunia dan akhiratnya. Dan bermanfaat untuk wanita. Oleh karena itu dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengikat dan mencintainya seraya bersabda:

( حبب إلي من دنياكم : النساء والطيب ) رواه أحمد 3/128 والنسائي 7/61 وصححه الحاكم

“Disenangkan kepadaku masalah dunia kamu semua adalah wanita dan wewangian.” HR. Ahmad, 3/128. Nasa’I, 7/61 dinyatakan shoheh oleh Hakim.

Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر وأحفظ للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء ) رواه البخاري 9/92 و مسلم 1400 )

“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah diantara kamu semua, maka menikahlah. Karena ia lebih dapat menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, hendaknya berpuasa, karena ia sebagai tameng.” HR. Bukhori, 9/92 dan Muslim, 1400.

Tibbun Nabawi. 251

Diantara perkara yang layak diperhatikan ketika jima’ adalah:

1.      Niatan ikhlas karena Allah Azza Wajallah dalam masalah ini. Meniatkan dalam prilakunya ini untuk menjaga diri dan keluarganya dari haram. Dan memperbanyak keturunan dari umat Islam untuk meninggikan urusannya karena banyak itu suatu kemulyaan. Agar diketahui, bahwa dia akan mendapatkan pahala terhadap perbuatannya ini, meskipun dia mendapatkan kelezatan dan kegembiraan yang disegerakan. Dari Abu Dzar radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وفي بُضع أحدكم صدقة ) - أي في جماعه لأهله - فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر ) رواه مسلم 720

“Dalam kemaluan salah satu diantara kamu itu shodaqoh –maksudnya dalam berjima dengan istrinya- mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah satu diantara kita menyalurkan syahwatnya dia mendapatkan pahala? Beliau sallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Apakah pendapat anda kalau sekiranya diletakkan pada yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Begitu juga kalau diletakkan yang halal, maka dia mendapatkan pahala.” HR. Muslim, 720.

Ini termasuk keutamaan Allah yang agung terhadap umat  penuh berkah ini. Segala puji hanya milik Allah yang kita dijadikan bagian darinya

2.      Dimulai diantara jima’ dengan, cumbu, rayuan, permainan dan ciuman. Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mencumbui istrinya dan menciumnya.

3.      Berdoa ketika mendatangi istrinya dengan;

( بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا ) قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( فإن قضى الله بينهما ولدا ، لم يضره الشيطان أبدا ) رواه البخاري 9/187

“Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkan syetan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau Allah mentakdirkan diantara keduanya anak, syetan tidak akan (dapat) mencelakainya selamanya.” HR. Bukhori, 9/187.

4.      Diperbolehkan mendatangi istrinya lewat qubul (kemaluannya) dari sisi mana saja. Baik dari depan atau belakang dengan syarat harus di kemaluannya. Yaitu tempat keluarnya anak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223

Dan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma berkata, dahulu Yahudi mengatakan, kalau suami mendatangi istrinya dari belakang di kemaluannya, maka anaknya akan juling. Maka Allah turunkan ayat :

( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223

Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Baik depan atau belakang selagi itu di kemaluannya (tidak apa-apa).” HR. Bukhori, 8/154. Dan Muslim, 4/156.

5.      Tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun juga mendatangi istrinya dari dubur. Allah Azza Wallah berfirman:

( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223

Telah diketahui bahwa tempat bertanam adalah kemaluan. Yaitu apa yang diharapkan adanya anak. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن : أي أدبارهن ) رواه ابن عدي 211/1 و صححه الألباني في آداب الزفاف ص105

“Dilaknat orang yang mendatangi istrinya di duburnya.” HR. Ibnu Ady 1/211. Dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Adab Zafaf, hal. 105.

Hal itu karena menyalahi fitrah dan kejelekan yang tidak disukai tabiat jiwa yang lurus. Sebagaimana menghilangkan bagian wanita dari kelezatan. Sebagaimana dubur adalah tempat kotoran. Dan itu yang menguatkan keharaman masalah ini. Untuk tambahan silahkan merujuk soal no. 1103.

6.      Kalau suami telah menjima istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, hendaknya dia berwudu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ بينهما وضوءا ، فإنه أنشط في العَوْد ) رواه مسلم 1/171

“Kalau salah satu diantara kamu telah mendatangi istrinya kemudian ingin mengulanginya, hendaknya dia berwudu diantara keduanya, karena hal itu lebih bersemangat dalam mengulanginya.” HR. Muslim, 1/171.

Itu dianjurkan bukan diwajibkan. Kalau memungkinkan mandi diantara dua jima, maka itu lebih utama. Berdasarkan hadits Abu Rofi’ sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam suatu hari beliau menggilir istri-istrinya. Mandi di sini dan mandi di sini. Berkata, “Ya bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah tidaklah menjadikan satu kali mandi saja? Beliau menjawab, “Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” HR. Abu Dawud dan Nasai, 1/79.

7.      Diwajibkan mandi dari janabat bagi kedua suami istri atau salah satu dari keduanya dalam kondisi berikut ini:

-          Bertemunya dua hitan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

" إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ ( وفي رواية : مسّ الختان الختان ) فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْل . " رواه أحمد ومسلم رقم 526

Kalau melewati hitan dengan hitan (dalam redaksi ‘Bertemu hitan dengan hitan) maka harus mandi.” HR. Ahmad dan Muslim, no. 526.

Mandi ini wajib, baik keluar (mani) atau tidak. Menyentuh hitan dengan hitan adalah masukkan penis di dalam vagina (wanita) bukan sekedar bertemu saja.

-          Keluarnya mani meskipun tidak bertemu dua hitan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

" إنما الماء من الماء " رواه مسلم رقم 1/269

“Sesungguhnya air (janabat) itu dari (keluar) air (mani). HR. Muslim, no. 1/269.

Bagowi dalam ‘Syarkh Sunah, (2/9) mengatakan, “Wajibnya mandi janabah karena salah satu dari dua hal. Karena masuknya penis di vagina atau keluarnya air deras (mani) baik dari lelaki atau perempuan.” Untuk mengetahui tatacara mandi syariyyah, silahkan melihat pertanyaan no. 415.

Diperbolehkan bagi suami istri mandi bersama di satu tempat meskipun (suami) melihat (aurat) istri atau sebaliknya. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:

كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء بيني وبينه واحد تختلف أيدينا فيه فيبادرني حتى أقول : دع لي ، دع لي قالت : وهما جنبان . رواه البخاري ومسلم .

“Dahulu saya mandi bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam satu bejana antara diriku dan dirinya. Bergantian tangan kami dan beliau mendahuluiku sampai saya mengatakan ‘Biarkan untukku, biarkan untukku’ berkata, “Keduanya dalam kondisi junub.” HR. Bukhori dan Muslim.

8.      Diperbolehkan bagi orang yang wajib mandi tidur dan mengakhirkan mandi sampai sebelum waktu shalat. Akan tetapi sangat dianjurkan baginya berwudu sebelum tidur. Berdasarkan hadits Umar bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Apakah salah satu diantara kita tidur dalam kondisi junub? Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ya, kalau dia mau berwudu.” HR. Ibnu Hibban, 232.

9.      Diharamkan mendatangi haid ketika kondisi haid berdasarkan firman Allah Azza Wajalla:

( ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS. Al-Baqarah: 222

Bagi orang yang mendatangi istrinya dalam kondisi haid, hendaknya dia bersodaqah dengan satu dinar atau setengah dinar. Sabagaimana telah ada ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau menjawab pertanyaan orang yang datang dan bertanya tentang hal itu. Dikeluarkan dari Ashabus Sunan dan dinyatakan Shoheh Albani dalam ‘Adab Zafaf, hal. 122. Akan tetapi dia diperbolehkan baginya menikmati selain dari kemaluan berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر إحدانا إذا كانت حائضا أن تتزر ثم يضاجعها زوجها ) متفق عليه.

“Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menyuruh salah satu diantara kita ketika haid agar memakai (pembatas) kain kemudian suaminya dapat menikmatinya.” Muttafaq ‘alaihi.

10.  Diperbolehkan bagi suami melakukan azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan) kalau tidak menginginkan anak. Diperbolehkan juga mempergunakan penghalang. Kalau istrinya mengizikannya. Karena dia mempunyai hak dalam kenikmatan dan dalam mendapatkan anak. Dalil akan hal itu hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma sesungguhnya beliau mengatakan,

كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا . رواه البخاري 9/250 ومسلم 4/160

“Dahulu kita melakukan azl pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, dan hal itu sampai kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan tidak melarang kita.” HR. Bukhori, 9/250 dan Muslim, 4/160.

Akan tetapi yang lebih utama meninggalkan hal itu semua karena karena hal itu dapat menghilangkan kelezatan wanita atau menguranginya. Diantaranya juga menghilangkan sebagian maksud nikah yaitu memperbanyak keturunan dan anak sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi.

11.  Diharamkan bagi suami istri menyebarkan rahasia terkait apa yang terjadi diantara keduanya dalam masalah intaraksi keluarga (muasyarah zaujiyyah). Bahkan ia termasuk urusan yang paling jelek. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( إن من شر الناس منزلة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها ) رواه مسلم 4/157

“Sesungguhnya orang yang terjelek disisi Allah pada hari kiamat adalah suami mendatangi istrinya dan (istri) mendatangi suaminya kemudian menyebarkan rahasianya.” HR. Muslim, 4/157.

Dari Asma’ binti Yazid bahwa dia bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam, sementara para lelaki dan wanita duduk. Maka beliau bersabda, “Mungkin seorang suami mengatakan apa yang dilakukan dengan istrinya. Dan mungkin seorang istri memberitahukan apa yang dilakukan dengan suaminya? Maka kaum tersebut diam dan tidak menjawab. Maka saya katakan, “Ya wahai Rasulullah !, mereka para wanita benar melakukannya. Dan para suami juga melakukannya. Maka beliau bersabda, “Maka jangan kamu lakukan. Karena hal itu seperti syetan lelaki bertemu dengan syetan wanita di jalan kemudian pingsan sementara orang-orang pada melihatnya.” HR Abu Dawud dengan no. 1/339. Dinyatakan shoheh Albany di Adab Zafa, hal. 143.

Ini yang dapat kami sebutkan dari sejumlah adab jima’, segala puji milik Allah yang telah menunjukkan kita ke dalam agama yang mulia pemilik adab nan tinggi. Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kebaikan dunia dan akhirat. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid