Alhamdulillah.
Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih karena kelahiran bayi pada hari ke tujuh dari kelahirannya, aqiqah ini sudah dikenal oleh bangsa Arab sejak pada masa jahiliyah. Al Mawardi berkata: “Adapun aqiqah adalah kambing yang disembelih karena kelahiran bayi yang dilakukan orang-orang Arab sebelum Islam”. (Al Hawi al Kabiir: 15/126)
Syari’at aqiqah telah tetapkan oleh hadits-hadits shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di antaranya adalah:
1.Dari Buraidah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
( كنا في الجاهلية إذا ولد لأحدنا غلام ذبح شاة ولطخ رأسـه بدمهـا ، فلما جاء الله بالإسـلام كنا نذبح شاة ونحلق رأسه ونلطخه بزعفران ) . رواه أبو داود ( 2843 ) وصححه الشيخ الألباني في " صحيح أبي داود " .
“Kami dahulu pada masa jahiliyah jika dilahirkan seorang anak bagi salah seorang di antara kami, maka disembelihkan kambing dan darahnya diusapkan ke kepala bayi, setelah datangnya Islam maka kami menyembelih kambing dan kami mencukur kepala bayi dan diusap dengan minyak wangi Za’faran”. (HR. Abu Daud: 2843 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)
2.Dari Salman bin ‘Amir –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مع الغلام عقيقة ، فأهريقوا عنه دماً ، وأميطوا عنه الأذى ) رواه البخاري ( 5154(
“Bayi laki-laki itu diiringi dengan aqiqah, maka alirkan darah baginya (sembelihkan kambing) dan bersihkanlah kotoran darinya”. (HR. Bukhori: 5154)
Dan disyari’atkan untuk menyembelih dua kambing untuk bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayi perempuan, berdasarkan beberapa dalil yang shahih, di antaranya adalah:
1.Dari Ummi Kurz bahwa dia telah bertanya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang aqiqah, maka beliau bersabda:
( عن الغلام شاتان ، وعن الأنثى واحدة ، لا يضركم ذكراناً أم إناثاً(.رواه الترمذي ( 1516 ) وقال : هذا حديث حسن صحيح ، والنسائي ( 4217 ) ، وصححه الشيخ الألباني في " إرواء الغليل " ( 4 / 391(
“Bagi bayi laki-laki dua ekor kambing, dan bagi bayi perempuan satu ekor kambing, laki-laki dan perempuan sama saja”. (HR. Tirmidzi: 1516 dan dia berkata: “Ini adalah hadits hasan shahih, dan Nasa’i: 4217 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 4/391)
2.Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( أمرهم عن الغلام شاتان مكافئتان ، وعن الجارية شاة ( .رواه الترمذي ( 1513 ) وقال : حسن صحيح . وصححه الألباني في صحيح الترمذي .
“Telah menyuruh mereka untuk bayi laki-laki dua kambing yang serupa dan untuk bayi perempuan satu kambing”. (HR. Tirmidzi: 1513 dan dia berkata: “Hasan shahih”dan telah dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)
Semua hadits di atas menunjukkan adanya perbedaan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam hal aqiqah.
Allamah Ibnu Qayyim memberikan penjelasan sebab adanya perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan tersebut:
“Ini merupakan kaidah syari’ah, bahwa Alloh telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, Dia telah menjadikan bagian perempuan setengah dari bagiannya laki-laki dalam hal warisan, diyat (denda), persaksian, pemerdekaan budak dan aqiqah. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Tirmidzi dan telah menshahihkannya dari hadits Umamah dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( أيما امرئ مسلم أعتق مسلماً كان فكاكه من النار ، يجزئ كل عضو منه عضواً منه ، وأيما امرئ مسلم أعتق امرأتين مسلمتين كانتا فكاكه من النار ، يجزئ كل عضو منهما عضواً منه ) رواه الترمذي ( 1547)
“Siapapun dari seorang muslim yang telah memerdekakan seorang budak muslim lainnya maka hal itu menjadi penolongnya dari api neraka, setiap bagian tubuhnya mewakili bagian tubuh yang memerdekakannya, dan siapapun yang telah memerdekakan dua budak wanita muslim maka keduanya menjadi akan menjadi penolongnya dari api neraka, setiap bagian tubuh keduanya mewakili bagian tubuh yang memerdekakannya”. (HR. Tirmidzi: 1547)
Maka perbedaan itu juga terjadi dalam bab aqiqah meskipun tidak ada sunnah yang menyatakan hal itu dengan jelas, maka bagaimana jika ternyata sunnah banyak yang menjelaskan adanya perbedaan tersebut ?!”. (Tuhfatul Maudud: 53-54)
Ibnu Qayyim juga berkata:
“Sesungguhnya Alloh –subhanahu wa ta’ala- telah membedakan laki-laki dari pada perempuan sebagaimana firman-Nya:
( وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى ) آل عمران/36
“dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan”. (QS. Ali Imron: 36)
Di antara konsekuensi perbedaan tersebut adalah penguatan beberapa hukum, syari’ah telah menentukan bahwa bagian laki-laki sama dengan dua perempuan dalam hal persaksian, warisan dan diyat (denda), demikian juga aqiqah dengan beberapa hukum tersebut”. (Zaadul Ma’ad: 2/331)
Manfaat:
Ibnu Qayyim –rahimahullah- juga berkata yang ringkasannya adalah:
“Di antara beberapa manfaat dari aqiqah bahwa aqiqah merupakan sembelihan untuk mendekatkan diri kepada Alloh karena awal-awal kelahiran seorang anak ke dunia, membebaskan tergadainya seorang anak; karena dia tergadaikan dengan aqiqahnya hingga dia memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya, aqiqah juga merupakan fidyah sebagai ganti dari bayi yang dilahirkan sebagaimana Alloh –subhanahu wa ta’ala- telah mengganti Ismail dengan kambing”. (Tuhfatul Maudud: 69)
Sebaik-baik waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( كل غلام رهينة بعقيقته ، تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى ) رواه أبو داود ( 2838 ) وصححه الشيخ الألباني في " صحيح أبي داود " .
“Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Abu Daud: 2838 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Daud)
Jika lebih dari hari ke tujuh maka tidak masalah, disembelih kapan saja seorang muslim mampu melaksanakannya.
Wallahu A’lam .