Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Berbuka Disiang Hari Pada Bulan Ramadhan Karena Sedang Ujian

Pertanyaan

Pada saat ujian di kampus saya tidak bisa belajar ketika saya puasa pada bulan Ramadhan, maka pada dua tahun terakhir ini saya pernah tidak berpuasa beberapa hari, apakah saya wajib menggantinya atau membayar denda atau melaksanakan dua-duanya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, Imam Bukhori (8) dan Imam Muslim (16) meriwayatkan dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَان (

“Islam itu didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan zakat, membayar zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Barang siapa yang telah meninggalkan puasa maka ia telah meninggalkan salah satu rukun Islam, ia telah melakukan salah satu dari dosa besar, bahkan sebagian ulama berpendapat yang meninggalkan salah satu rukun Islam hukumnya adalah kafir dan murtad –semoga Allah melindungi kita semua dari yang demikian-.

Imam Dzahabi dalam “Al Kabair”,  64:

“Dan telah menjadi ketetapan bagi orang-orang yang beriman bahwa barang siapa yang  meninggalkan puasa Ramadhan bukan karena sakit atau tanpa udzur yang dibenarkan, maka yang demikian itu lebih buruk dari pada pezina dan pecandu minuman keras, bahkan diragukan keislamannya dan dianggap sebagai seorang yang zindiq atau sebagai murtad”.

Kedua:

Adapun jika berbuka (membatalkan puasa) karena ujian, maka Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab:

“Tidak boleh bagi seorang mukallaf untuk membatalkan puasa Ramadhannya karena ujian; karena hal tersebut bukanlah termasuk udzur syar’i, ia tetap wajib berpuasa dan menjadikan waktu belajarnya pada malam hari jika merasa berat untuk belajar pada siang hari.

Selayaknya bagi penyelenggara ujian agar memperhatikan kondisi para peserta didiknya, dan menjadikan waktu ujian di luar bulan Ramadhan agar berpadu antara dua kemaslahatan, maslahat puasa dan mempersiapkan ujian dengan matang. Telah diriwayatkan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

( اللهم من ولي من أمر أمتي شيئاً فرفق بهم فارفق به ، ومن ولي من أمر أمتي شيئاً فشقّ عليهم فاشقق عليه ) أخرجه مسلم في صحيحه

“Ya Allah, bagi siapa saja yang diberi wewenang mengatur umatku dengan memperhatikan kondisi mereka, maka Allah akan memahami kondisinya, dan barang siapa yang diberi wewenang mengatur umatku dengan mempersulit mereka, maka Allah akan menyulitkan urusannya”. (HR. Muslim dalam shahihnya)

Maka saya berwasiat kepada para penanggung jawab ujian agar memperhatikan dan memahami kondisi para peserta didiknya, dan tidak menjadikan waktu ujian pada bulan Ramadhan akan tetapi bisa dilakukan sebelum atau sesudahnya, kami memohon kepada Allah agar memberkati kita semua”. (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 4/223)

Demikian juga Lajnah Daimah pernah ditanya:

“Saya akan menghadapi ujian yang diadakan pada bulan Ramadhan selama 6 jam setengah secara terus menerus, waktu istirahatnya hanya 45 menit. Pada tahun sebelumnya saya pernah mengikuti ujian yang sama, namun saya tidak bisa konsentrasi karena saya berpuasa, apakah saya boleh tidak berpuasa pada hari ujian tersebut ?

Lajnah Daimah menjawab:

“Tidak boleh membatalkan puasa dengan alasan yang anda sebutkan; karena alasan tersebut tidak termasuk yang dibolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan”. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/240)

Ketiga:

Sedangkan kewajiban mengganti (mengqadha’) puasa maka membutuhkan rincian yang jelas:

Jika anda membatalkan puasa dengan mengira bahwa tidak puasa karena ujian boleh dilakukan maka anda wajib menggantinya pada hari lain; karena anda dimaafkan dengan prasangka anda yang salah, dan tidak sengaja melakukan sesuatu yang diharamkan.

Adapun jika anda membatalkan puasa, padahal sebenarnya hal itu haram dilakukan, maka menjadi kewajiban anda untuk bertaubat dan menyesali perbuatan anda, dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa besar ini.

Adapun mengqadha’ (mengganti pada hari lain), jika anda membatalkan puasa anda pada tengah hari setelah sebelumnya anda sudah memulai berpuasa, maka anda wajib mengqadha’, namun jika anda sejak awal belum mulai berpuasa maka anda cukup bertaubat dengan taubat nasuha saja –insya Allah-, dan memperbanyak amal shaleh termasuk puasa sunnah atau yang lainnya, yang demikian itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada ibadah wajib.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang hukum membatalkan puasa pada siang hari di bulang Ramadhan tanpa udzur.

Beliau menjawab:

“Membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa udzur termasuk dosa besar dan menjadikan pelakunya fasiq, maka ia wajib bertaubat kepada Allah dan mengganti puasanya di hari lain, yaitu: jika ia telah memulai berpuasa dan pada tengah hari ia membatalkannya tanpa udzur maka ia telah berdosa dan hendaknya ia menggantinya di hari lain; karena ketika ia sudah berniat dan memulai puasa maka ia wajib mengqadha’nya sama dengan nadzar, namun jika ia sejak awal memang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa udzur, maka menurut pendapat yang kuat ia tidak wajib mengqadha’nya; karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa dan puasanya tidak diterima. Sebuah kaidah mengatakan bahwa setiap ibadah yang harus dilakukan pada waktu tertentu, jika dilakukan di luar waktu tersebut tanpa udzur, maka tidak akan diterima, hal ini didasarkan pada sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد )

“Barang siapa yang mengerjakan suatu ibadah yang tidak ada perintah dari kami maka akan tertolak”.

Karena termasuk melanggar ketentuan Allah –‘azza wa jalla-. Melampaui batasan-batasan Allah adalah sebuah kedzaliman, dan seorang yang dzalim tidak akan diterima amalnya , Allah –ta’ala- berfirman:

( وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ ٱلظَّلِمُونَ )

“Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqarah: 229)

Dan jika ibadah tersebut dilaksanakan sebelum masuk waktunya juga tidak akan diterima, maka demikian juga jika dilakukan setelah berlalunya waktu juga tidak akan diterima”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Utsaimin: 19/45)

Keempat:

Anda juga wajib bertaubat kepada Allah karena terlambat mengqadha’ puasa anda sampai bertahun-tahun, karena menjadi kewajiban seseorang yang mempunyai hutang puasa beberapa hari di bulan Ramadhan, harus dilunasi sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya, dan jika terlambat maka ia telah melakukan dosa, dan apakah ia wajib membayar kaffarat (denda dengan memberi makan satu orang miskin sejumlah puasa yang ditinggalakan) karena keterlambatan tersebut ?, ada perbedaan di kalangan para sahabat, pendapat yang lebih kuat adalah ia tidak wajib membayar kaffarat, namun jika anda mau membayarnya maka hal itu lebih baik.

Lihatlah juga jawaban soal: 26865

Kesimpulan dari jawaban ini adalah:

Anda memiliki kewajiban mengqadha’ jika anda mengira bahwa membatalkan puasa boleh dilakukan karena alasan ujian, atau membatalkan puasanya pada tengah hari di bulan Ramadhan, dan tidak diwajibkan kepada kaffarat.

Semoga Allah menerima taubat anda.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam