Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Apakah Boleh Meminjamkan Buku-Buku Yang Terdapat Di Masjid?

60329

Tanggal Tayang : 01-10-2015

Penampilan-penampilan : 7687

Pertanyaan

Buku-buku yang terdapat di perpustakaan masjid, apakah boleh dipinjamkan dan didayagunakan. Siapakah yang seharusnya menggunakannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Wakaf termasuk sadaqah jariyah, pemilliknya akan diberi pahala yang selalu mengalir hingga di alam kubur.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “

إن مما يلحق المؤمن من عمله وحسناته بعد موته : علماً علَّمه ونشره ، وولداً صالحاً تركه ، ومصحفاً ورَّثه ، أو مسجداً بناه ، أو بيتاً لابن السبيل بناه ، أو نهراً أجراه ، أو صدقة أخرجها من ماله في صحته وحياته يلحقه من بعد موته (رواه ابن ماجه، رقم  242 ، وحسَّنه الألباني في "صحيح الترغيب، رقم 77)

“Di antara amal kebaikan yang akan menyusul orang beriman setelah kematiannya; Ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak saleh yang dia tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, atau masjid yang dia bangun atau rumah untuk orang-orang yang kehabisan bekal yang dia bangun, atau sungai yang dia alirkan atau sadaqah yang dia keluarkan dari hartanya saat dia masih sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menyusulnya setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 242, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib, no. 77)

Kedua:

Adapun meminjamkan kitab-kitab tersebut, perkaranya kembali kepada syarat yang ditetapkan oleh pewakaf, yaitu orang yang menyerahkan sumbangan tersebut. Jika dia izinkan untuk dipinjamkan bagi siapa saja yang ingin memanfaatkannya lalu dikembalikan lagi atau dia tidak menetapkan syarat terkait hal tersebut, akan tetapi berdasarkan kebiasaan yang berlaku bahwa buku-buku yang diwakafkan untuk masjid itu biasa dipinjamkan, maka dalam kedua kondisi ini tidak mengapa dipinjamkan.

Bagi penanggungjawab hendaknya mencatat siapa yang meminjam dan menentukan lama peminjaman serta tanggal pengembaliannya.

Bagi yang meminjam, wajib menjaga bukunya, jangan dirobek serta dirusak seperti menulisnya. Wajib komitmen dengan tanggal pengembalian agar orang lain memiliki kesempatan memanfaatkan buku tersebut, sehingga pewakaf mendapatkan pahala bertambah.

Adapun jika pewakaf menetapkan syarat tidak boleh dipinjamkan atau tidak menetapkan syarat sama sekali sedangkan berdasarkan kebiasaan yang berlaku di sana tidak meminjamkan buku-buku tersebut, maka dalam hal ini buku-buku tersebut tidak boleh dipinjamkan kepada siapapun. Bagi yang ingin mengambil manfaat, cukup membacanya di dalam masjid.

Ketiga:

Adapun mendayagunakan buku-buku tersebut, maka bagi penanggungjawab yang mengelolah harta wakaf tersebut harus melaksanakan syarat dan ketentuan pewakaf, apakah boleh dipinjam atau tidak dan syarat-syarat lainnya.

Tidak boleh buku-buku tersebut dipegang oleh anak-anak kecil atau siapa saja yang dikenal tidak dapat menjaganya dengan baik, karena hal itu dapat menyia-nyiakan amanah dan menjadi tanggungjawabnya.

Lebih rinci lagi, silakan baca uraian rinci dalam hukum wakaf dalam jawaban soal no. 13720.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam