Alhamdulillah.
Islam tidak menjadikan nikah sebagai syarat masuk surga, akan tetapi apabila seseorang khawatir dirinya akan terjerumus dalam perbuatan haram maka ia harus menikah, dan apabila ia tidak segera menikah dalam kondisi ini maka ia telah berbuat salah.
Dan khusus mengenai poin yang kedua; sesorang mungkin bisa menjadi orang yang bertaqwa meskipun ia tidak menikah, tetapi hal ini jarang terjadi, dan kebanyakan orang yang yang tidak menikah adalah satu dari dua golongan laki-laki; apakah ia termasuk golongan laki-laki yang lemah syahwat (impoten) atau pelacur, sebagaimana dikatakan oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu untuk lelaki yang tidak menikah: “tida ada yang menghalangimu menikah kecuali karena lemah syahwat atau karena suka berbuat buruk (fujur)”
Apapun itu, Islam memerintahkan menikah dan menganggapnya sebagai sunnahnya para Nabi, dan melarang meninggalkan menikah meski dengan alasan supaya tidak menggaggu ibadah” tidak ada konsep rahbaniyah (meninggalkan kenikmatan dunia termasuk menikah) dalam Islam.
Wallahu a’lam.