Senin 29 Syawal 1446 - 28 April 2025
Indonesian

Nisab Emas Dalam Dolar

Pertanyaan

Saya tinggal di Amerika, berapa nisab zakat dalam dolar amerika ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Nisab adalah batas minumum harta yang dimiliki seseorang yang wajib zakat, dan jika ia memiliki harta kurang dari itu maka tidak wajib zakat baginya.

Dan sebagaimana diketahui bahwa zakat harta dalam pandangan syariah adalah wajib dalam naqdaini emas dan perak, dan yang senilai keduanya dari uang cash pada zaman modern baik dalam bentuk dolar, riyal, pound, dan lainya.

Nisab emas adalah 20 mitsqal sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, mitsqal adalah semacam satuan berat di zaman kita yang beratnya sekitar 4.25 gram, dengan demikian maka nisab emas adalah sekitar 85 gram, siapapun yang memilikinya dalam bentuk apapun, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 25 untuk setiap seribu atau sebesar 2.5 %.

Nisab perak adalah sebesar 200 dirham sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dirham adalah semacam satuan berat di zaman kita yang beratnya sekitar 2.975 gram, dengan demikian maka nisab perak adalah sekitar 595 gram, siapapun yang memilikinya dalam bentuk apapun, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 25 untuk setiap seribu atau sebesar 2.5 %.

Dan sebagaimana diketahui bahwa pada zaman kita saat ini terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai nisab emas dan nilai nisab perak. Lebih baik dan aman bagi Anda untuk memperhatikan uang dolar  yang Anda miliki dan yang telah melewati penuh masa satu tahun Hijriah (354 hari). Jika telah mencapai nilai nisab perak atau lebih, maka Anda harus mengeluarkan zakatnya sebesar 25 dolar dari setiap seribu dolar, dan menyalurkannya sesuai dengan penyaluran zakat yang sah. Kami memohon kepada Allah agar senatiasa menolong kita semua dan memberi kami keberhasilan dalam memenuhi hak uang. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan  Nabi kita Muhammad.

Anda juga senantiasa dapat memantau harga emas dan perak melalui internet.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid