Alhamdulillah.
Kami memohon kepada Allah agar meringankan beban anda dan menjadikan urusan anda menjadi mudah. Kesulitan yang anda rasakan hanyalah was-was setan yang senantiasa mencari celah pada orang mukmin agar merusak dunia dan akhiratnya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئاً إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
(سورة المجادلة: 10)
“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadilah: 10)
Syekh Abdurrahman bin Sa’dy mengatakan, hal. 785 لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا “Supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita.” Ini adalah tujuan dan maksud makarnya.
Orang mukmin yang benar dengan kekuatan imannya dan tawakal kepada Tuhannya serta qonaah dan ridha terhadap apa yang Allah bagikan kepadanya dapat mengalahkan semua kesedihan atau gundah gulana yang menimpanya.
Anda –wahai penanya- memiliki keluangan dalam maslah ini, karena Allah telah memberikan kesempatan kepada anda malam yang panjang, anda dapat memenuhi hasrat anda kepada istri anda. Adapun di siang hari anda dapat menyibukkan diri dengan tilawah Al-Qur’an dan amalan-amalan kebaikan serta berkunjung kepada saudara kerabat, menyelesaikan urusan rumah tangga, mengikuti kajian keilmuan dan pelajaran ilmu. Anda dapat mengatur waktu anda dan menggapai semua kebaikan insyaallah ta’ala.
Anda juga mendapatkan keringanan untuk mencumbu istri anda tanpa melakukan hubungan badan, dengan syarat anda merasa mampu kendalikan hasrat dan jangan sampai terjatuh pada sesuatu yang dilarang (berjimak). Silahkan lihat jawaban soal no. 20032 dan 49614 .
Anda tidak mendapatkan keringan berjimak dengan istri anda di siang hari Ramadan. Justeru seharusnya anda berhati-hati akan hal ini. Bulan Ramadan kehormatannya sangat agung sekali, tidak dibolehkan merendahkannya dengan berbuka tanpa ada uzur (alasan) baik bepergian atau sakit. Siapa yang batal puasa karena berhubungan badan, maka dia telah terjerumus pada dosa yang besar. Diwajibkan bayar kafarat yang berat yang telah dijelaskan dalam jawaban soa no. 1672 , 49750 .
Wallahu a’lam