Alhamdulillah.
Pertama,
Kami memohon kepada Allah Tuhan Arsy Yang Mulia agar menyembuhkan anda dan mencatat kebaikan dan pahala untuk anda.
Telah ada di jawaban soal no. 12488 penjelasan penyakit orang puasa yang diperbolehkan untuk berbuka, yaitu orang puasa yang merasa kepayahan sekali, khawatir bertambah (sakit) atau karena puasa menjadi lama sembuhnya. Kalau sekiranya kondisi anda seperti itu, maka anda diperbolehkan berbuka di bulan Ramadan.
Kedua,
Kalau memungkinkan anda mengkonsumsi obat sekali waktu berbuka dan sekali waktu sahur, maka hal itu harus anda lakukan. Anda tidak diperbolehkan berbuka waktu itu karena tidak adanya uzur. Sementara kalau hal itu tidak memungkinkan, dan anda harus mengkonsumsi obat siang hari, maka anda diperbolehkan berbuka.
Ketiga,
Sementara terkait mengeluarkan shodaqoh sebagai pengganti puasa, maka anda harus merujuk kepada dokter terpercaya. Kalau sakit anda ada harapan sembuh, maka anda harus mengqodo’nya tidak diterima (pengganti dengan) makanan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.’ SQ. AL-Baqarah: 185. Maka anda harus menunggu sampai Allah menyembuhkan anda dan mengqodo’ hari-hari yang anda berbuka.
Kalau penyakit anda tidak ada harapan kesembuhan, maka anda tidak perlu mengqodo’. Dan anda harus memberi makanan sehari untuk satu orang miskin. Perlu diperhatikan, bahwa yang wajib itu memberi makan, sementara mengeluarkan uang penggati makanan tidak diterima. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no. 39234.
Wallahu’alam .