Alhamdulillah.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا نكاح إلا بوليّ وشاهدين (حديث صحيح بشواهده : إرواء الغليل رقم 1858)
“Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali dan kedua orang saksi.” (Hadits shahih dengan penunjang riwayat-riwayat lainnya, Irwa’ul Ghalil, no. 1858)
Imam Tirmizi rahimahullah berkata, “Yang shahih adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata, ‘Tidak sah pernikahan kecuali dengan saksi.’ Praktek berdasarkan pendapat ini telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman shahabat Nabi shallalahu alaihi wa sallam dan generasi sesudah mereka dari kalangan tabi’in hingga seterusnya. Mereka menyatakan, ‘Tidak sah nikah tanpa saksi.” (HR. Tirmizi, 4/235)
Jika kedua orang di atas tidak menghadirkan hal tersebut, maka mereka berdua harus mengulangi akadnya dengan menghadirkan wali dan dua orang saksi. Wallahu a’lam.
Soal Jawab Tentang Islam.