Alhamdulillah.
Kami tidak pernah mendengar seorang ulama pun yang mengatakan bahwa sengatan lebah atau kalajengking termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Lebah atau kalajengking memasukkan racun ke tubuh orang yang disengatnya, yang tentu saja tidak diinginkan orang tersebut. Semua hal yang merusak puasa berlaku jika dilakukan oleh orang yang berpuasa secara sengaja. Jika dilakukan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Misalnya saja, menelan lalat yang masuk ke tenggorokannya. Maka hal itu tidak membatalkan puasanya.
Para ulama masa kini pun sepakat bahwa memasukkan obat atau cairan dengan suntik di bagian kulit atau otot tidak membatalkan puasa. Asal hukumnya adalah puasa tidak batal, sampai ada dalil yang menyatakan batalnya puasa. Suntik bukan makan dan minum, juga bukan dalam pengertian makan dan minum. Suntik dalam rangka pengobatan saja tidak membatalkan puasa, apalagi sengatan lebah atau kalajengking. Lihat soal-jawab nomor 38023, di dalamnya terdapat penjelasan detail mengenai hal-hal yang merusak puasa. Lihat juga soal-jawab nomor 2299, di dalamnya terdapat penjelasan mengenai pengaruh obat-obatan dan alat-alat medis terhadap puasa.