Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Operasi Di Bulan Ramadan dan Mengeluarkan Darah

Pertanyaan

Saya melakukan operasi pada alat kelamin, tapi tidak ada hubungannya dengan pengguguran dan kelahiran di bulan Ramadan. Lalu saya mengalami pendarahan selama beberapa hari setelah operasi. Dokter berkata kepada saya bahwa saya dapat berpuasa. Maka saya berpuasa. Apa hukum puasa saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Darah yang keluar dari seorang wanita, apakah dia darah haidh atau nifas, maka ketika itu seorang wanita tidak sah berpuasa berdasarkan ijmak. Berdasarkan riwayat Bukhari no. 1951, dari Abu Said radhiallahu anhu, dia berkata, "Nabi shallallahu  alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ – يعني المرأة - لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ؟

"Bukankah seorang wanita, jika dia mengalami haidh, dirinya tidak shalat dan tidak berpuasa?"

Adapun jika darahnya bukan merupakan darah haidh dan nifas, seperti darah yang keluar akibat pendarahan di rahim, atau akibat operasi dan semacamnya, maka hal itu tidak menghalanginya untuk melakukan puasa. Bahkan seorang wanita dianggap suci dan dapat melakukan apa yang dilakukan oleh wanita yang sedang suci. Hanya saja, hendaknya dia berwudhu untuk shalat setiap kali telah masuk waktunya.

Perhatikan soal no. 39494

Karena itu, ketika seorang wanita yang mengalami istihadhah bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang tidak suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?" Maka Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda, "Itulah adalah darah biasa, bukan darah haid. Jika datang masa haidh, tinggalkan shalat. Jika telah selesai masanya, maka cucilah darahnya dan lakukanlah shalat." (HR. Bukhari, no. 306 dan Muslim, no. 333)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melakukan operasi. Setelah operasi dan sebelum masa haidnya sekitar empat atau lima hari dia melihat darah hitam yang bukan darah haidh. Langsung setelah itu, barulah datang darah haid selama tujuh hari. Apakah hari-hari sebelum kedatangan darah haid dianggap sebagai haid?

Beliau menjawab, "Rujukan dalam masalah ini adalah para dokter. Karena yang tampak adalah bahwa darah yang keluar dari wanita tersebut merupakan darah akibat operasi. Darah yang keluar akibat operasi hukumnya bukanlah darah haid. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada wanita yang terkena darah istihadah, "Sesungguhnya itu darah dari pembuluh." Hal ini memberikan isyarat bahwa darah yang keluar apabila darah biasa dari pembuluh, termasuk di antaranya darah akibat operasi, maka dia tidak dianggap haid. Maka tidak diharamkan baginya sebagaimana yang diharamkan terhadap wanita haid. Wajib baginya shalat dan puasa pada siang hari bulan Ramadan." 

Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/277

Para ulama dalam Lajnah Daimah Lil Ifta pernah ditanya, "Apa hukum orang yang mengalami pendarahan saat berpuasa?"

Mereka menjawab, "Jika darah tersebut keluar tanpa dia kehendaki saat dia sedang berpuasa, maka puasanya sah."

Fatawa Lajnah Daimah, 10/268

Berdasarkan hal ini, maka puasa anda sah insya Allah.

Kami doakan semoga Allah segera memberikan kepada seluruh kaum muslimin yang menderita sakit.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam