Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Melakukan Safar Agar Dapat Berbuka (Puasa)

Pertanyaan

Apa hukum safar pada bulan Ramadan dengan tujuan untuk berbuka?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya: Apa hukum safar di bulan Ramadan dengan tujuan untuk berbuka (puasa)?

Beliau menjawab dengan mengatakan: “Asal (hukum) puasa adalah wajib untuk seluruh manusia, bahkan ia adalah fardu dan termasuk rukun Islam sebagaimana telah diketahui. Sesuatu yang wajib  bagi seseorang tidak dibolehkan melakukan tipu daya agar menggugurkan kewajiban pada dirinya. Siapa  yang safar agar dapat berbuka, maka safarnya haram baginya. Dengan demikian, berbukanya juga haram. Wajib baginya bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan hendaklah dia kembali dari safar dan menunaikan puasa. Kalau dia tidak kembali, maka dia tetap harus berpuasa meskipun dia safar. Kesimpulan jawabanya adalah dilarang bagi seseorang (mencari-cari alasan) agar dapat berbuka di bulan Ramadan dengan melakukan safar. Karena tipu daya untuk menggugurkan kewajiban tidak (akan)  gugur. Sebagaimana tipu daya terhadap sesuatu yang haram tidak dapat menjadikannya mubah (boleh).

Refrensi: Majmu Fatawa Wa Rasail Fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, 19/133