Alhamdulillah.
Telah dijawab dalam pertanyaan sebelumnya, no. 50404tentang hukum cairan yang keluar dari rahim wanita. Kami jelaskan bahwa cairan yang keluar dari rahim wanita hukumnya suci sedangkan yang keluar dari saluran kencing hukumnya najis. Keduanya membatalkan wudhu bagi wanita. Karena itu, tidak mengapa anda shalat dalam kondisi tersebut, anda tidak diharuskan mengganti pakaian anda atau mencucinya, karena cairan tersebut suci. Masa yang memungkinkan anda untuk tetap berada dalam keadaan suci adalah waktu shalat yang anda wudhu di dalamnya. Maka anda harus berwudhu untuk suatu shalat jika sudah masuk waktunya, dan wudhu anda terus dianggap sah, hingga waktu shalat tersebut habis. Kemudian hendaknya anda berwudhu untuk shalat berikutnya, begitu seterusnya.
Tidak boleh bagi anda untuk shalat dua fardhu dengan satu wudhu, kecuali jika anda shalat jamak dengan sebab yang membolehkan jamak.
Wallahua'lam.