Alhamdulillah.
Telah diriwayatkan dari Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:
( هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ دَيْنٌ فَلْيَقْضِ دَيْنَهُ ، ثُمَّ لِيُزَكِّ بَقِيَّةَ مَالِهِ ) رواه البيهقي في السنن الكبرى بإسناد صحيح
“Ini adalah bulan berzakat kalian, maka barang siapa mempunyai hutang maka bayarlah, kemudian sisa hartanya hendaknya dikeluarkan zakatnya”. (HR. Baihaqi dalam “Sunan Kubro” dengan sanad yang shahih)
Sebagaimana juga disebutkan an Nawawi dalam “Al Majmu’”.
Para ulama fiqh berpendapat bahwa seseorang hendaknya mengeluarkan sendiri zakat hartanya yang bersifat pribadi.
Disebutkan dalam “al Muhadzab”: “Dibolehkan bagi pemilik harta untuk membagikan sendiri zakat maalnya, dari mulai emas, perak, barang dagangan dan barang temuan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu-“.
An Nawawi –rahimahulah- berkata: “Asy Sayfi’i –rahimahullah- dan pengikutnya –rahimahumullah- berkata: “Pemilik harta yang bersifat pribadi agar membayarkan zakatnya sendiri, hal ini tidak ada perbedaan, sahabat-sahabat kami bahkan menganggapnya sebaga ijma’ kaum muslimin”.
Harta yang bersifat pribadi itu adalah emas, perak, barang temuan, barang dagangan dan zakat fitrah.
Adapun harta yang bersifat umum atau nampak adalah hasil pertanian, ternak, buah-buahan dan tambang, bahwa pembagian zakatnya ada dua pendapat: yang benar dan pendapat terbaru adalah boleh dibagi sendiri, sedangkan pendapat yang lama: tidak boleh dibagi sendiri dan harus diserahkan kepada imam (pemimpin) atau wakilnya”. (al Majmu’: 6/136)
disebutkan dalam “Kasyfil Qana’ “ (2/258): “Disunnahkan bagi seseorang membagikan zakat mal dan zakat fitrahnya sendiri dengan syarat amanah. Hal ini lebih baik dari pada diserahkan kepada imam yang adil, berdasarkan firman Allah:
( إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ )
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali”. (QS. al Baqarah: 271)
Dan dapat dipastikan zakat tersebut akan sampai kepada yang berhak menerimanya, tidak dibedakan antara harta yang bersifat pribadi atau tidak”.
Kesimpulannya, bahwa ayat di atas dan perkataan Utsman –radhiyallahu ‘anhu- dan pengakuan para sahabat akan keputusan beliau, semua itu menunjukkan akan bolehnya seseorang mengeluarkan zakatnya sendiri.
wallahu a’lam.