Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Kalau Imam Salam Dan Makmum Belum Menyempurnakan Tasyahud, Apa Yang Perlu Dilakukan?

69848

Tanggal Tayang : 19-09-2017

Penampilan-penampilan : 40812

Pertanyaan

Kalau saya bertasyahud dan saya belum menyelesaikannya sementara Imam telah salam, apakah saya harus diam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tasyahud akhir termasuk salah satu rukun shalat, harus melakukan secara sempurna. Berdasarkan ucapan Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu:

( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد السلام على الله قبل خلقه ، السلام على جبرائيل وميكائيل فعلمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم التشهد ) رواه النسائي (1277) والدارقطني والبيهقي وصححه الحافظ ابن حجر في "الفتح" (2/312) ، وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (319  )

“Kita mengucapkan sebelum diwajibkan kepada kamu tasyahud dan salam kepada Allah sebelum penciptaannya. Semoga keselamatan terlimpahkan kepada Jibril dan Mikail. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengajarkan kepada kamu tasyahud.’ HR. Nasa’I, (1277) Daruqutni, Baihaqi dan dishohehkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fath, (2/312) dan nyatakan shoheh oleh Albani di ‘Irwa’ Golil, (319).

Ungkapan ‘Sebelum diwajibkan kepada kami tasyahud’ jelas bahwa tasyahud itu wajib. Silahkan melihat ‘Syarkh Mumti’, (3/422).

Oleh karena itu kalau imam salam sebelum makmum menyelesaikan tasyahudnya, maka dia tidak mengikutinya bahkan harus disempurnakan lebih dahulu.

Dalam ‘Kasyaful Qana, (1/565) dikatakan, “Kalau imam mendahului makmum dalam bacaan dan imam telah rukuk, maka makmum mengikutinya. Dan memutuskan bacaannya karena bacaan baginya termasuk sunah. Sementara mengikuti (Imam) itu wajib. Dan tidak ada pertentangan antara wajib dan sunah. Berbeda dengan tasyahud, kalau Imam lebih dahulu dari makmum, maka makmum tidak mengikutinya bahkan menyempurnakan (tasyahudnya) kalau imam salam kemudian dia salam. Karena keumumam perintah dalam bertasyahud.” Selesai dengan diedit.

Sementara shalawat kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, telah ada pada jawaban soal 39676 penjelasan perbedaan para ulama’ terkait hukumnya. Diantara mereka ada yang mengatakan ia rukun dan shalatnya tidak sah kecuali dengannya. Diantara mereka ada yang berpendapat, ia wajib. Dan diantara mereka ada yang mengatakan ia sunah mustahabah.

Dan Nabi sallallahu alaihi wa salalm telah memerintahkan siapa yang telah selesai dari tasyahud akhir, meminta perlindungan dari empat hal. Seraya bersabda:

( إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنْ التَّشَهُّدِ الْآخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ : مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ) رواه مسلم (588

“Kalau salah seorang diantara kamu selesai dari tasyahud akhir, maka meminta perlindungan kepada Allah dari empat hal, dari siksa Jahanam, dan siksa kubur, dan finah kehidupan dan kematian dan dari kejelekan Masih Dajjal.” HR. Muslim, (588).

Sebagian ulama berpendapat wajibnya doa ini.

Dari sini, maka yang lebih berhati-hati dari makmum agar tidak salam dari shalat sampai menyempurnakan tasyahud dan bershalawat kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam serta memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal ini.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Dalam salam shalat, imam telah salam sementara saya belum menyempurnakan kecuali sedikit sekali dari tahiyat, apakah saya mengulangi shalatku?

Maka beliau menjawab, “Anda harus menyempurnakan tasyahud meskipun anda sedikit terlambat dari imam anda. karena tasyahud akhhir termasuk rukun menurut pendapat terkuat dari para ulama’’. Di dalamnya ada shalawat kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Maka yang wajib anda menyempurnakannya meskipun setelah salamnya imam. Diantaranya juga berlindung kepada Allah dari siksa Jahanan, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah masih Dajjal. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk berlindung dari empat hal ini dalam tasyahud akhir. Dan karena sebagian ahli ilmu berpendapat wajibnya akan hal itu.” Wallahu a’lam selesai

Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (11/248) .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam