Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Menghadiri Pesta Pernikahan Saudaranya Yang Nasrani

6992

Tanggal Tayang : 05-01-2015

Penampilan-penampilan : 21501

Pertanyaan

, saya telah memeluk agama Islam, namun keluarga saya masih beragama nasrani, saudara laki-laki saya mau melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, yang tentunya perayaan pernikahannya dilaksanakan di gereja sesuai dengan agama nasrani dan dilanjutkan dengan jamuan makan.
Saya telah memberitahukan kepada keluarga saya, bahwa saya tidak akan mengikuti pesta keagamaannya. Saya ingin mengetahui apakah Islam membolehkan saya, istri dan anak saya untuk menghadiri pesta pernikahan tersebut yang terkadang disuguhkan minuman keras bagi sebagian orang-orang nasrani pada saat mereka menikmati hidangan.
Jika hal itu tidak boleh, maka apa nasehat anda bagi kami ?, mohon penjelasannya disertai dengan dalil.
Masalah ini sangat penting bagi saya karena ayah saya telah mengusir saya sejak tujuh tahun yang lalu. Saya juga selalu berusaha mengajaknya untuk masuk Islam.
Jazakumullah khoiran.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami bersyukur kepada Allah yang telah memberikan hidayah kepada anda, kami juga memohon kepada-Nya agar menyempurnakan nikmat-Nya kepada anda dengan menjadikan Islam terpatri di dalam hati anda dan memberikan hidayah juga kepada keluarga anda untuk memeluk agama Islam.

Kedua:

Sikap anda sudah benar untuk tidak menghadiri perayaan keagamaan di gereja, mengikuti perayaan keagamaan non muslim seperti itu sedikitnya termasuk dosa besar, dan bisa jadi sampai kepada kekufuran.

Ketiga:

Adapun ikut serta untuk menikmati hidangan yang disediakan, jika kemungkinan besarnya menurut anda akan disuguhkan minuman keras, maka nasehat kami agar anda tidak mengikutinya seperti yang anda lakukan sebelumnya, mengikuti perayaan seperti itu termasuk yang diharamkan dan dosa besar, Allah –Ta’ala- telah berfirman:

فلا تقعد بعد الذكرى مع القوم الظالمين

“…maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)”. (QS. Al An`am: 68)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

" من رأى منكم منكراً فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فقلبه وذلك أضعف الإيمان " . رواه مسلم ( 49(

“Barang siapa yang melihat kemungkaran di antara kalian, maka hendaknya merubahnya dengan tangannya, dan jika tidak bisa maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman”. (HR. Muslim: 49)

Ikut serta dalam perayaan seperti itu tidak bisa merubah kemungkaran dengan tangannya, juga tidak dengan lisannya pada umumnya, tidak tersisa kecuali merubahnya dengan hati dan itu bertentangan jika dilakukan dengan menghadirinya.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

" من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعد على مائدة يشرب عليها الخمر " . رواه أحمد ( 14241 ) ، وقد صححه العلامة الألباني في " إرواء الغليل " ( 7 / 6(.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk bersama di meja makan yang dihidangkan minuman keras di atasnya”. (HR. Ahmad: 14241 dan telah dishahihkan oleh seorang yang alim Al Baani dalam Irwa’ul Ghalil: 7/6)

Sebab pengharaman tersebut –sebagaimana yang telah nampak-, duduk bersama berarti menyetujui kemungkaran.

Keempat:

Mengedepankan toleransi dari saudara penanya dalam masalah ini, di samping juga tidak boleh dilakukan menurut syari`at, akan melemahkan sikapnya untuk mengajak keluarganya masuk Islam. Setiap kali seorang da`i jujur dengan dirinya dan kepada Tuhan-Nya, maka pengaruhnya untuk mengajak orang lain akan semakin kuat. Adapun larut dalam permasalahan dan sikap yang ragu-ragu justru akan menghilangkan kepercayaan dari orang lain.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid