Alhamdulillah.
Pertama:
Asuransi konvensional termasuk transaksi yang diharamkan, hal itu haram dengan semua macam-macamnya, seseorang tidak boleh ikut serta kecuali dalam keadaan darurat seperti dalam kondisi terpaksa, dan telah disebutkan penjelasan hukumnya pada jawaban soal nomor: 8889 silahkan anda membacanya.
Kedua:
Haramnya menjadi peserta asuransi tidak berarti juga haram hukumnya mengambil hak dari perusahaan asuransi tersebut jika anda diharuskan untuk membayar hak dari orang yang terkena musibah tersebut.
Atas dasar itulah maka, maka tidak ada halangan untuk mengambil denda dari orang yang terbunuh karena salah, atau karena korban kecelakaan dari mana saja mendapatkan hak tersebut, dari yang membunuhnya atau dari pengadilan, baik dari perusahaan asuransi atau yang lainnya; karena yang berhak menerima diyat (denda) tersebut adalah mereka yang mempunyai hak dan mereka tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan muamalah sisi yang lain dengan perusahaan asuransinya.
Kami telah menanyakannya kepada Syeikh Ibnu Jibrin untuk mengambil ganti kerugian dari perusahaan asuransi, beliau menjawab:
“Hal itu boleh; karena perusahaan tersebut berkewajiban untuk menanggung kecelakaan orang yang ia berikan jaminan, dan janganlah enggan untuk menerimanya selama mereka berkewajiban untuk membayar ganti kerugiaannya, dan tidak lah orang yang menabrak itu –jika korban dalam kondisi meninggal dunia- kecuali menanggung kaffaraat (denda) salah membunuh (tidak sengaja) jika ia kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahannya”.
Wallahu A’lam