Alhamdulillah.
Alloh –Ta’ala- telah berfirman:
( فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا) النساء/3.
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa’: 3)
Ayat ini umum tentang dibolehkannya menikah lebih dari satu istri bagi semua laki-laki, tidak ada pengkhususan pada seseorang tertentu, selama tidak ada penghalang yang berarti secara syar’i untuk poligami.
Tentang rincian seputar poligami dan hukumnya, anda bisa merujuk pada jawaban soal nomor: 14022, 49044 dan 36486.
Para ulama telah melakukan ijma’ akan disyari’atkannya poligami dari sisi jumlahnya, bahwasanya tidak dibolehkan bagi salah seorang imam untuk menikah lebih dari empat istri.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Al Khorqi berkata: “Tidak dibolehkan bagi seorang yang merdeka menikah lebih dari empat”, para ulama telah berijma’ akan hal itu, kami tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, kecuali hanya Qosim bin Ibrahim yang membolehkan menikah dengan sembilan istri, dia berdalil dengan firman Alloh:
( فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ…
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat…”. (QS. An Nisa’: 3)
Huruf wawu dalam ayat tersebut menunjukkan penjumlahan, demikian juga dengan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan orang istri. Tentu pendapat ini tidak dianggap; karena menyimpang dari ijma’ dan meninggalkan sunnah, karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada Ghailan bin Salamah yang pada saat dia masuk Islam dia mempunyai sepuluh istri:
)أَمْسِكْ أَرْبَعًا , وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ (
“Pertahankan empat istri saja, dan ceraikan yang lainnya”.
Naufal bin Mu’awiyah berkata:
“Pada saat saya masuk Islam saya mempunyai lima istri, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
: فَارِقْ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ . }
“Ceraikanlah salah satu dari mereka”.
(Kedua hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dalam Musnadnya)
Jika mempertahankan lebih dari empat istri dilarang, maka poligami (lebih dari empat istri) yang dilakukan sejak awal lebih utama untuk dilarang. Maksud ayat di atas adalah boleh memilih, antara dua istri atau tiga atau empat, sama dengan firman Alloh:
) أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ( .
“ (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat”. (QS. Fathir: 1)
Bukan berarti setiap malaikat mempunyai sembilan sayap, kalau maksudnya adalah sembilan maka Alloh akan berfirman sembilan, memperpanjang redaksi ayat tidak mengandung arti apa-apa. Barang siapa yang berpendapat selain dari pada itu maka dia berarti belum memahami bahasa Arab. Adapun pernikahan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memang dikhususkan bagi beliau, tidakkah anda lihat beliau malah menikah dengan 14 orang istri”. ( Al Mughni: 7/65)
Adapun pengkhususan yang anda sebutkan bahwa hanya seorang pemimpin yang boleh berpoligami, maka hal itu tidak berdasarkan dalil dalam al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya. Kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang berpendapat demikian.
Wallahu a’lam.