Alhamdulillah.
Jumhur ulama berpendapat dimakruhkannya masuk WC dengan sesuatu yang terdapat zikrullah kecuali ada kebutuhan, seperti uang yang di atasnya terdapat nama Allah. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika dia sembunyikan apa yang ada padanya, maka hal itu tidak mengapa.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Jika seseorang hendak masuk WC sedangkan dia membawa sesuatu yang padanya terdapat nama Allah, maka disunahkan baginya untuk meninggalkannya. Jika dia tetap membawanya, dan menjaganya agar tidak terjatuh atau memutar cincinnya ke bagian dalam telapak tangannya, maka hal itu tidak mengapa. Imam Ahmad berkata, 'Adapun cincin (yang padanya terdapat nama Allah) hendaknya diputar ke bagian dalam telapak tangan, lalu dia masuk WC. Ikrimah berkata, "Balikkan ke bagian dalam telapak tangan dan genggamlah. Demikian dikatakan oleh Ishaq, dan dianggap rukhshah oleh Ibnu Musayyab, Al-Hasan dan Ibnu Sirin, 1/109. Imam Ahmad berkata tentang seseorang yang membawa dirham (uang yang biasanya tertera nama Allah), "Saya berharap hal itu tidak mengapa." (Al-Mughni, 1/109)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Apa hukum masuk WC dengan membawa nama yang padanya terdapat nama Allah?"
Beliau menjawab, "Dibolehkan masuk WC dengan membawa kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah, selama dia berada dalam kantong dan tidak tampak. Tapi tersembunyi dan tertutup." (Fatawa Thaharah, 109)
Dengan demikian, tidak mengapa seseorang masuk WC membawa hp yang di monitornya terdapat kalimat Allahu Akbar dengan syarat dimasukkan dalam kantong dan tidak tampak.
Wallahua'lam.