Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Menutup Kepala Orang Yang Sedang Ihram dan Berteduh Di Bawah Payung

Pertanyaan

Apakah boleh menutup kepala dengan payung saat pergi haji untuk melindungi tubuh dari panas matahari? Payung ini mungkin diletakkan di atas pundak sehingga tangan dapat bebas.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama sepakat bahwa menutup kepala orang laki-laki yang sedang ihram diharamkan. Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap seorang laki-laki yang meninggal di Arafah saat ihram,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلا تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

(رواه البخاري، رقم 1267 ومسلم، رقم 1206)

“Mandikan dia dengan air dan sidr dan kafani dengan dua helai kain, jangan berikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari, no. 1267 dan Muslim, no 1206)

Imam Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177 juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلا الْعَمَائِمَ ، وَلا السَّرَاوِيلاتِ ، وَلا الْبَرَانِسَ ، وَلا الْخِفَافَ) . والبرنس ثوب يلبسه أهل المغرب ، له رأس متصلة به

“Dia tidak boleh memakai baju, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), celana, burnus (gamis yang bersambung dengan kupluk kepala) dan sepatu.”

Burnus adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang Maroko.

Kedua: Orang ihram yang menutup kepalanya ada beberapa macam;

Pertama:

Menutup dengan menempel di kepala, seperti peci, imamah dan semacamnya, maka dia adalah haram. Dalil pengharamannya adalah dua hadits yang telah disebutkan sebelumnya.

Kedua:

Menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak menempel, seperti dengan payung, tendah, atap kendaraan dan semacamnya. Hal ini tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ummu Hashin radhiallahu anha, “Aku menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada, aku melihatnya saat melontar jumrah Aqabah, lalu dia pulang dengan naik hewan tunggangan, bersamanya Bilal dan Usamah, salah satunya memegang kendali hewan tunggangan dan yang lainnya mengangkat baju di atas kepala Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dari panas matahari.” (HR. Muslim, no. 1298) 

An-Nawawi berkata, “Orang yang sedang ihram boleh bernaung dari panas matahari dengan kain atau selainnya. Ini merupakan pendapat mazhab kami dan jumhur ulama.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Demikian pula halnya dengan payung.”

Syekh Bin Baz berkata, “Tidak mengapa bagi orang yang ihram menggunakan payung untuk melindungi dari sengatan matahari sebagaimana boleh dia bernaung di kemah atau atap kendaraan.” (Fatawa Bin Baz, 17/115)

Ketiga:

Membawa barang di atas kepala, maka hal itu tidak mengapa, karena biasanya dia tidak bertujuan untuk menutup kepala, akan tetapi jika bertujuan menutup kepala, maka hal itu diharamkan.

Syekh Bin Baz, “Adapun masalah membawa barang, bukanlah perkara menutup kepala yang diharamkan seperti membawa makanan dan semacamnya jika dia tidak melakukan hal itu untuk akal-akalan (agar dapat menutup kepala). Karena Allah Ta’ala mengharamkan hambanya akal-akalan untuk melakukan perkara yang diharamkan. (Fatawa Bin Baz, 17/115)

Lihat Asy-Syarhul Mumti, 7/141-143, Manasik Haji dan Umrah, hal. 52-53, oleh Syekh Ibn Utsaimimn.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam