Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Jika Ia Menelan Sebagian Kulitnya Apakah Membatalkan Puasanya ?

Pertanyaan

Apakah jika saya mengkonsumsi secuil kulit saya yang lebih kecil dari seperempat kuku, apakah hal itu akan membatalkan puasa saya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dibolehkan bagi orang yang sedang berpuasa untuk memasukkan suatu makanan, minuman atau obat ke dalam perutnya. Yang berupa makanan adalah memasukkan sesuatu yang beku ke dalam perutnya melalui mulut, meskipun akan membahayakan atau sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti kerikil, kuku, kulit dan lain sebagainya, inilah yang menjadi pendapat para imam empat madzhab tidak diketahui ada perbedaan di antara mereka dalam hal ini.

Baca: Hasyiyatu Ibni al Qasim ‘ala Ar Raudh Al Murabba’: 3/389

Asy Syairazi Asy Syafi’i berkata:

“Tidak ada perbedaan dalam mengkonsumsi sesuatu yang bisa dimakan atau yang tidak bisa dimakan, maka jika ia menelan debu, krikil, dirham atau dinar, maka puasanya batal; karena puasa itu adalah menahan apa saja yang akan sampai ke dalam perut, dan orang ini tidak menahan; karena dikatakan: “Seseorang sedang memakan debu dan batu”.

An Nawawi –rahimahullah- telah memberikan catatan:

“Imam Syafi’i dan rekan-rekannya –rahimahullah- berkata: “Jika orang yang sedang berpuasa menelan sesuatu yang tidak biasa dimakan, seperti; dirham, dinar, debu, krikil, rumput, besi, benang atau yang lainnya, maka puasanya batal menurut kami dan tidak ada perbedaan terkait dengan masalah ini, hal itu juga merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Daud, Jumhur Ulama dari kalangan salaf dan kholaf”. (Al Majmu’: 6/340)

Atas dasar itulah maka, menelan secuil kulit termasuk merusak puasa, akan tetapi barang siapa yang menelannya tanpa sengaja dan tidak sengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak ada konsekuensi apapun baginya.

Ulama Lajnah Daimah berkata:

“Jika di dalam gusinya terdapat nanah atau darah karena siwak, maka tidak boleh menelan darah tersebut, dan wajib dikeluarkan, dan jika masuk ke tenggorokan tanpa ia sadari dan tidak sengaja, maka tidak masalah, demikian juga muntah jika ia kembali lagi ke perutnya tanpa ia sadari maka puasanya tetap sah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/254)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam