Alhamdulillah.
Pertama:
Pada beberapa jawaban yang lalu melalui website ini banyak dijelaskan tentang peringatan tentang bertempat tinggal di negara-negara kafir; karena akan mempengaruhi keislaman seseorang dan keluarganya, ia tidak bisa mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islam yang diharapkan. Pekerjaan bukanlah alasan utama yang membolehkan seseorang tinggal di negara kafir.
Kedua:
Sedangkan tentang pertanyaan anda, ketahuilah bahwa tidak boleh bagi anda menghidangkan makanan bagi seseorang pada siang hari di bulan ramadhan, kecuali bagi orang-orang yang memang dibolehkan untuk tidak berpuasa, seperti: orang sakit, musafir, dan lain-lain. Dan tidak ada bedanya dalam masalah ini antara muslim dan kafir. Seorang muslim yang tidak berpuasa berarti ia durhaka kepada peritah Allah. Menyediakan makanan dan minuman baginya berarti membantunya dalam hal dosa dan pelanggaran. Orang kafir pun sebenarnya juga diperintah untuk berpuasa dan hukum-hukum Islam yang lain, namun sebelumnya ia harus masuk islam terlebih dahulu dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Pada hari kiamat orang kafir akan disiksa karena kekafirannya, dan karena syariat Islam tidak diterapkan, maka bertambahlah siksa bagi mereka.
Imam Nawawi –rahimahullah- berkta:
“Pendapat yang benar menurut jumhur ulama bahwa orang-orang kafir itu sebenarnya juga diperintah untuk mentaati rincian dari hukum Islam, misalnya: mereka dilarang memakai kain sutera, sebagaimana umat Islam juga dilarang”. (Syarah Muslim: 14/ 39)
Syeikh Muhammad Sholeh al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
Kenapa orang kafir di akherat juga dihisab, padahal dia tidak wajib taat akan perintah Allah?
Maka beliau menjawab:
Pertnyaan ini tidak berdasarkan pada pemahaman yang benar. Sesungguhnya orang kafir itu juga diperintah sebagaiman umat Islam, namun bukanlah kewajiban yang mengikat bagi mereka ketika di dunia. Perhatikan firman Allah berikut ini:
إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ٣٩ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ ٤٠ عَنِ الْمُجْرِمِينَ ٤١ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ٤٢ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ٤٣ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ٤٤ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ٤٥ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ٤٦ (المدثر: 39-46)
“kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan” (QS. Al Muddatstsir: 39-46)
Kalau saja mereka diadzab bukan lantaran meninggalkan shalat dan tidak memberi makan orang miskin, pasti tidak akan menyebutkannya. Penyebutan mereka itu menjadi dasar bahwa mereka diadzab karena meninggalkan cabang-cabang Islam. Jika Allah akan mengadzab hamba-Nya yang beriman yang teledor melaksanakan kewajiban, maka bagaimana mungkin Allah tidak mengadzab orang-orang kafir?!, bahkan saya menambahkan bahwa orang kafir akan diadzab atas segala nikmat Allah yang mereka terima, seperti makan, minum, dan lain sebagainya. Allah berfirman:
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ إِذَا مَا اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّأَحْسَنُواْ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ سورة المجادلة: 93
“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al Ma’idah: 93)
Dengan jelas redaksi ayat ini menyatakan bahwa tidak ada dosa bagi orang-orang beriman dengan apa yang mereka makan dari nikmat Allah. Pemahaman terbalik ayat di atas adalah bahwa orang-orang kafir berdosa karena mereka memakan makanan yang menjadi bagian dari nikmat Allah. (Majmu’ Fatawa Syeikh Utsaimin: 2/ soal nomor: 164)
Termasuk juga tidak boleh bagi seorng muslim menghidangkan makanan kepada non muslim pada siang hari di bulan Ramadhan; karena orang kafir juga diperintah untuk taat kepada syari’at.
Sebagaimana disebutkan pada “Nihayatul Muhtaj: 5/274 bahwa para ulama mengharamkan menjual makanan kepada non muslim pada siang hari ramadhan. Lihatlah jawaban soal nomor: 49694
Wallahu a’lam.