Rabu 10 Jumadits Tsani 1446 - 11 Desember 2024
Indonesian

Apa Hukumnya Dalam Islam Tentang Donasi Yayasan Kristenisasi Bagi Anak-anak Yatim Umat Islam

8220

Tanggal Tayang : 29-03-2015

Penampilan-penampilan : 5220

Pertanyaan

ِِِApa hukumnya dalam Islam tentang donasi yayasan kristenisasi bagi anak-anak yatim umat Islam ?, Jika memungkinkan mohon disebutkan dalil tentang hal tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh menyerahkan anak-anak yatim dari umat Islam kepada orang-orang kafir nasrani atau yang lainnya; karena akan sangat membahayakan bagi anak-anak yatim tersebut, mereka akan tumbuh dengan akhlak yang tidak Islami, mereka statusnya adalah amanah bagi umat Islam, maka tidak boleh menjadikan mereka di bawah tanggungan non muslim. Allah –Ta’ala- telah berfirman:

( والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض ) التوبة/71

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain”. (QS. At Taubah: 71)

Allah –subhanahu wa ta’ala- juga berfirman:

والذين كفروا بعضهم أولياء بعض إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير ) الأنفال/73 .

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”. (QS. Al Anfal: 73).

Refrensi: (Kitab MAjmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah / Li Samahati Syeikh al ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz –rahimahullah- : 8/431)