Alhamdulillah.
Tidak boleh menyerahkan anak-anak yatim dari umat Islam kepada orang-orang kafir nasrani atau yang lainnya; karena akan sangat membahayakan bagi anak-anak yatim tersebut, mereka akan tumbuh dengan akhlak yang tidak Islami, mereka statusnya adalah amanah bagi umat Islam, maka tidak boleh menjadikan mereka di bawah tanggungan non muslim. Allah –Ta’ala- telah berfirman:
( والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض ) التوبة/71
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain”. (QS. At Taubah: 71)
Allah –subhanahu wa ta’ala- juga berfirman:
والذين كفروا بعضهم أولياء بعض إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير ) الأنفال/73 .
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”. (QS. Al Anfal: 73).