Alhamdulillah.
Pertama,
Menyumbangkan harta untuk membantu saudara atau lainnya agar dapat haji adalah perbuatan amal saleh yang agung. Karena itu berarti membantu untuk melaksanakan ketaatan yang agung ini dan dapat meninggikan derajat dan menghapus dosa seseorang. Akan tetapi bantuan ini tidak boleh menjadi sebab terjerumusnya seseorang ke dalam sesuatu yang diharamkan Allah, seperti meminjam di bank riba. Karena riba dosanya besar. Telah dinyatakan ancaman yang tidak ada dalam ancaman dosa dan kemaksiatan lainnya (karena besar dosanya). Untuk mengetahui hal itu, silahkan lihat soal no. 6847 dan no. 9054.
Maka yang harus anda lakukan adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan riba.
Perlu anda ketahui, bahwa tidak dibolehkan menyimpan uang di bank riba kecuali karena khawatir terhadap uangnya dan tidak ada bank Islam. Maka ketika itu, boleh menyimpannya tanpa berharap bunganya. Sebagaimana telah telah ditetapkan dalam kaidah syariah bahwa ‘Kondisi darurat menyebabkan dibbolehkannya (melakukan) yang dilarang. Dan perkara yang boleh karena darurat dilakukan seperlunya.'
Kedua,
Haji saudara anda sah insyaallah. Karena dia mengambil dana dari anda dengan cara mubah, baik shadaqah, hibah atau pinjaman lunak. Sebagian ulama berpendapat bahwa harta yang didapatkan seseorang lewat jalan haram –seperti riba- diharamkan bagi orang yang mendapatkannya saja dan tidak diharamkan bagi orang yang mengambil darinya setelah itu dengan cara mubah seperti jual beli, hadiah dan semisal itu. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no. 45018.
Maka pengharaman tertuju kepada apa yang anda lakukan dengan pinjaman riba bukan tertuju kepada saudara anda. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita terhadap apa yang dicintai dan diridai.
Wallahu’alam .