Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Aurat Wanita Di Depan Wanita Dan Mahram

Pertanyaan

Apa batasan aurat antara saudari perempuan dengan saudara laki-lakinya? Dan apa batasan antara anak wanita dan ibunya atau saudari perempuannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Aurat wanita di depan mahramnya seperti ayah, saudara lelaki dan anak saudara laki-laki, yaitu seluruh badannya kecuali yang seringkali nampak seperti wajah, rambut, leher, dua lengan dan dua kaki. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ (سورة النور: 31)

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam.” (QS. An-Nur: 31)

Maka Allah memperbolehkan bagi wanita memperlihatkan perhiasannya di depan suami dan mahramnya. Maksud perhiasan adalah tempat-tempatnya, seperti cincin tempatnya dijemari, gelang tempatnya di pergelangan, anting-anting tempatnya di kuping. Dan kalung tempatnya di leher dan dada dan gelang kaki tempatnya di pergelangan kaki.

Abu Bakar Al-Jashas rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Yang tampak kandungan ayat ini adalah memperbolehkan menampakkan perhiasan untuk suami dan orang yang disebutkan bersamanya dari para bapak dan lainnya. Dan diketahui bahwa maksud tempat perhiasan adalah wajah, tangan dan lengan. Kandungan (dalam ayat) itu juga dibolehkan melihat apa yang telah disebutkan dalam ayat ke tempat-tempat ini. Yaitu tempat perhiasan dalam. Karena di awal ayat dikhususkan dibolehkan hiasan luar untuk orang non mahram dan dibolehkan bagi suami dan mahram melihat perhiasan dalam. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Zubair (yang dimaksud adalah seperti) anting-anting, kalung, gelang dan gelang kaki.

Hal itu disamakan antara suami dan orang yang disebutkan bersamanya, sehingga kandungannya berlaku umum, yaitu dibolehkan melihat ke tempat perhiasan untuk mereka yang disebutkan sebagaimana mengandung makna dibolehkan bagi suami.”

Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (( ولا يبدين زينتهن   maksudnya jangan nampakkan perhiasan kepada selain mahram. Maksudnya adalah perhiasan tersembunyi, karena perhiasan itu ada dua; yang tersembunyi dan nampak. Yang tersembunyi seperti gelang kaki, pacar di kaki, gelang di pergelangan tangan, dan anting serta kalung. Maka tidak boleh ditampakkan non mahram tidak dibolehkan melihatnya. Maksud dari hiasan adalah tempat hiasan.”

Dalam ‘Kasyaful Qana’, (5/11) dikatakan, “Laki-laki juga dibolehkan melihat wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan tumit wanita yang menjadi mahramnya.

Al-Qadi mengomentari berikut ini, “Dibolehkan apa yang biasanya tampak seperti kepala, dua tangan sampai lengan.” Para mahram itu berbeda dari sisi kedekatan dan aman fitnahnya. Oleh karena itu wanita menampakkan kepada ayahnya tidak seperti menampakkan kepada anak suaminya (anak tiri). Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Ketika Allah Ta’ala menyebutkan suami, dimulai dari mereka, kemudian diikuti dengan mahram dan disamakan diantara mereka dalam menampakkan perhiasan. Akan tetapi berbeda tingkatannya sesuai dengan apa yang ada pada jiwa seseorang. Tidak diragukan bahwa menampakkan bagi wanita kepada ayah dan saudara lelaki itu lebih terjaga dibandingkan dengan anak suaminya. Dan berbeda tingkatan apa yang dinampakkan bagi mereka. Maka dinampakkan bagi ayah apa yang tidak boleh dinampakkan untuk anak suami. Selesai

Kedua:

Yang telah ditetapkan menurut ulama fikih bahwa aurat wanita dengan wanita lain adalah antara pusar dan lutut. Baik wanita itu ibu, saudari perempuan atau wanita asing. Maka tidak dibolehkan bagi wanita melihat ke saudari perempuan antara pusar dan lutut. Kecuali dalam kondisi terpaksa. Atau keperluan yang sangat seperti pengobatan dan semisalnya.

Hal ini tidak berarti bahwa wanita duduk di antara kalangan wanita terbuka semua badannya kecuali antara pusar dan lutut. Hal ini tidak akan dilakukan kecuali wanita jalanan atau fasik tidak mengenal aturan. Maka tidak layak untuk ditirunya.

Ungkapan ulama fikih ‘Aurat antara pusar dan lutut’ maksud perkataan mereka bukan bahwa ini adalah pakaian wanita yang biasa dipakai. Dan nampak diantara saudari wanita dan teman-temannya. Karena hal ini tidak diterima akal. Dan fitrahpun tidak menganjurkannya. Bahkan pakaiannya bersama saudari perempuan dan wanita sejenisnya hendaknya tertutup dan menyeluruh. Yang menunjukkan rasa malu dan keanggunannya. Tidak diperlihatkan darinya kecuali yang nampak ketika kerja dan membantu. Seperti kepala, leher, dua lengan dan dua kaki. Seperti yang telah kami sebutkan dalam masalah mahram. Lajnah Daimah Lil Ifta’ ada fatwa yang menjelaskan apa yang dibolehkan bagi wanita membukanya di depan mahram dan di depan para wanita. Telah kami nukil dalam jawaban soal no. 34745.

Kami memohon kepada Allah untuk kami dan anda taufik dan ketetapan.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam