Alhamdulillah.
Selayaknya seseorang melunasi hutangnya sebelum bepergian –baik pergi haji atau lainnya- atau meninggalkan uang yang cukup untuk membayarnya agar dirinya terlepas tanggungannya. Dan tidak akan diminta dihadapan Allah dari hak-hak hamba sedikitpun.
Sementara pergi haji dan dia masih mempunyai tanggungan hutang, dikatakan hutang itu ada tiga macam,
Pertama, hutang yang tidak diakhirkan ketika telah jatuh tempo, pemilik hutang akan menagihnya. Maka dia harus melunasinya. Tidak boleh diakhirkan karena (kepentingan) haji atau lainnya. Karena hal itu termasuk penundaan (pembayaran hutang) yang diharamkan.
Diriwayatkan Bukhori, 2287 dan Muslim, 1564 Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda (pelunasan hutang) dari orang kaya adalah suatu kedholiman.”
Beliau sallallahu’alalihi wa sallam juga bersabda:
( لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ ) رواه النسائي (4689) وأبو داود (3628) وابن ماجه (2427) و حسنه الألباني في صحيح أبي داود
“Menunda (pelunasan hutang) orang kaya yang mampu, dihalalkan baginya kehormatannya dan (diperbolehkan) memenjarakannya. HR. nasa’I, 4689, Abu Dawud, 3628 dan Ibnu Majah, 2427 dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Shoheh Abu Dawud.
Maksuda kata ( لَيُّ الْوَاجِدِ ) semakna dengan ( مطل الغني )yaitu penundaan orang kaya dan mampu dalam melunasi hutang dan mengakhirkan pelunasannya tanpa ada uzur.
Maksud kata بحل عرضه dikatakan kepadanya sifulan telah menunda pelunasan hutang atau wahai orang dholim dan orang yang melanggar janji.
Maksud kata عقوبتهadalah memenjarakannya.
Kalau sekiranya pelunasan hutang ini, mengakibatkan tidak dapat haji, maka dia harus melunasinya. Dia tidak berdosa waktu itu. Karena tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang mampu dari sisi finansial dan fisik.
Kedua, hutang yang pemiliknya memberikan toleransi baginya. Rela dengan mengakhirkan serta pemilik (hutang) mengizinkan orang yang berhutang melakukan haji. Ini tidak ada masalah, akan tetapi yang terbaik adalah melunasi (hutang terlebih dahulu). Agar terlepas tanggungannya. Karena orang yang hutang, kalau pemilik hutang mengizinkannya berhaji, maka tanggungan hutang bagi orangnya masih tersibukkan dengan hutang. Tidak terlepas tanggunganya dengan izin ini. Oleh karena itu dikatakan kepada orang yang berhutang, ‘Lunasi terlebih dahulu hutang, kemudian setelah itu kalau masih sisa (dana) untuk haji (pergilah haji). Kalau tidak ada (dana), maka haji tidak wajib bagi anda. Kalau orang yang berhutang meninggal dunia. Dimana pelunasan hutang yang menghalanginya dari pergi haji, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam kondisi keislaman yang sempurna tanpa melalaikan dan menyia-nyiakan (hak). Karena haji belum wajib atasnya. Sementara kalau lebih mendahulukan haji daripada melunasi hutang, dan dia meninggal sebelum melunasinya, maka dia dalam kondisi bahaya. Dimana orang yang mati syahid diampuni semuanya kecuali hutang, bagaimana dengan yang lainnya?
Ketiga, hutang yang diakhirkan. Belum waktu (pelunasan) ketika pelaksanaan haji. Hal ini tidak menghalangi orang yang berhutang dari menunaikan haji. Kecuali kalau dia mengetahui bahwa pembiayaan haji dapat menghalangi dari pelunasan hutang. Bisa jadi karena waktu (pembayaran hutang) sudah dekat, atau karena sedikitnya dana atau semisal itu. Maka kalau dia berhaji, termasuk melalaikan hak yang seharusnya dia tunaikan.
Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnha Ad-Daimah, 11/46, “Diantara syarat haji adalah mampu. Diantara kemampuan adalah mampu finansial. Barangsiapa yang mempunyai hutang dan dimintanya, dimana pemilik uang melarang seseorang untuk berhaji kecuali setelah dilunasi hutangnya, maka tidak boleh berhaji. Karena dia belum mampu. Kalau dia tidak diminta dan ada izin darinya, maka diperbolehkan berhaji, dan hajinya sah. Begitu juga diperbolehkan haji, kalau waktu (pembayarannya) tidak ditentukan pembayarannya dengan waktu tertentu. Sehingga pembayarannya kapan saja ketika luang. Bisa jadi, hajinya (merupakan) sebab untuk (dapat) melunasi hutangnya. Wallahu’alam selesai
Yang Nampak, bahwa kwitansi listrik, telpon dan semisal itu termasuk hutang yang diakhirkan. Karena mereka telah menentukan waktu pelunasannya dalam kwitansinya. Bisa jadi sekitar sebulan, kalau seseorang dapat berhaji. Kemudian ketika kembali, dia melunasi kwitansinya, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau waktu pembayarannya berakhir sebelum kepulangannya dari haji, maka melunasinya terlebih dahulu. Kalau masih ada sisa dana yang cukup untuk berhaji, (maka laksanakan haji). Walhamdulillah. Kalau tidak mencukupi, maka hajinya bisa diakhirkan sampai Allah memudahkannya.
Wallahu’alam .