Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Seseorang Berdomisili Di Daerah Yang Tidak Boleh Menyembelih Apakah Boleh Bersedekah Dengan Seharga Hewan Sembelihan Tersebut ?

Pertanyaan

Saya dan keluarga saya berdomisili di daerah yang tidak diizinkan untuk menyembelih, apa yang seharusnya kami lakukan ?, apakah kami bersedekah dengan seharga hewan sembelihan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika yang dimaksud adalah hewan kurban, atau hewan untuk aqiqah bayi, dan tidak mungkin menyembelih di daerah domisili anda, maka yang lebih utama adalah anda mengirim uang kepada seseorang (yang terpercaya) untuk mewakili anda menyembelih di daerah lain yang di sana terdapat keluarga atau para fakir miskin dan orang-rang yang membutuhkan; karena menyembelih kurban atau aqiqah lebih utama dari pada bersedekah uang seharga hewan tersebut.

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Melaksanakan aqiqah lebih utama bagi kami dari pada bersedekah tunai seharga hewan aqiqah tersebut. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir”. (Majmu’: 8/414)

Disebutkan dalam “Mathalib Ulin Nuha”: “Menyembelih kurban dan aqiqah lebih utama dari pada sedekah tunai seharga hewan tersebut secara tekstual disampaikan oleh Imam Ahmad –rahimahullah-, demikian juga sembelihan pada wakt haji. Berdasarkan hadits:

ما عمل ابن آدم يوم النحر عملا أحب إلى الله من هراقة دم . وإنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها . وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض . فطيبوا بها نفسا

“Tidaklah perbuatan anak Adam pada hari raya idul adha lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah (sembelihan); karena ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kuku dan bulu-bulunya. Dan darah (sembelihan) akan berada pada suatu tempat (yang disediakan Allah) sebelum ia mengalir ke tanah. Maka bahagiakanlah kalian dengannya”. (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyembelih hewan kurban, dan menyembelih hewan pada saat haji, demikian juga para kholifa setelah beliau. Kalau saja bersedekah tunai seharga hewan tersebut, kenapa mereka tidak menggantinya dengan tunai. (Hadits di atas didha’ifkan oleh al Baani dalam “Silsilah Dha’ifah” 526)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Apakah boleh menyembelih hewan kurban di negara tempat anda tinggal ?, atau boleh mengirim uang ke negara anda sebagai gantinya hewan kurban tersebut ?, atau dikirim ke negara-negara Islam?

Beliau menjawab: “Lebih utama bagi anda berkurban di daerah anda sendiri, jika keluarga anda bersama anda. Namun jika keluarga anda berada di daerah lain, dan tidak ada yang berkurban untuk mereka, maka kirimkan sejumlah uang kepada mereka agar mereka berkurban di daerah mereka”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 24/207)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam