Alhamdulillah.
(Ihtikar) Monopoli itu haram, dalil yang mengharamkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya dari Mu’ammar bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا يحتكر إلا خاطئ
“Tidak melakukan monopoli kecuali pelaku kesalahan”.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Ulama bahasa berkata: "الخاطئ" adalah pelaku maksiat dan dosa, hadits ini jelas mengharamkan monopoli”.
Syari’at telah mengharamkan monopoli ini karena membahayakan banyak orang.
Para ulama telah berbeda pendapat terkait proses monopoli ini, sebagian mengatakan hanya terjadi pada makanan pokok saja.
Sebagian mereka berpendapat bahwa monopoli itu terjadi pada semua yang dibutuhkan oleh manusia dan mereka merasa bahaya jika kebutuhan tersebut ditahan, ini madzhab Malikiyah dan satu riwayat dari Ahmad. Pendapat inilah yang benar dan sesuai dengan hadits secara zhahir’.
Asy Syaukani –rahimahullah- berkata di dalam Nail Authar (5/262):
“Hadits tersebut secara zhahir bahwa monopoli itu haram tanpa melihat perbedaan antara makanan pokok manusia, hewan atau yang lainnya. Disebutkan secara jelas kata “makanan” pada sebagian riwayat hal ini tidak baik untuk menjadikan riwayat-riwayat yang umum lainnya menjadi muqayyad (tertentu), akan tetapi hal itu menjadi nash kepada seseorang dari semua orang yang disebut dengan muthlaq (umum)”.
Ar Romli asy Syafi’i berkata di dalam catatan kaki dari Asna al Mathalib (2/39):
“Sebaiknya agar mereka menjadikannya pada setiap apa yang dibutuhkan secara umum dari mulai makanan konsumsi atau pakaian”.
Hal ini yang sesuai dengan hikmah dilarangnya monopoli karena membahayakan banyak orang, pendapat inilah yang menjadi fatwa dari Lajnah Daimah lil Ifta’ sebagaimana yang telah disebutkan di dalam fatwa mereka nomor (6374):
“Tidak boleh menyimpan sesuatu dari manusia apa yang menjadi kebutuhan mereka, yang dinamakan dengan monopoli (pasar), berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا يحتكر إلا خاطئ
رواه أحمد ومسلم وأبو داود والنسائي وابن ماجه
“Tidak ada monopoli kecuali ia pelaku kesalahan”. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah)
Dan karena yang demikian itu akan membahayakan umat Islam.
Adapun apa yang tidak dibutuhkan oleh manusia, maka boleh menyimpannya sampai dibutuhkan baru dikeluarkan, untuk menghindari kesulitan dan bahaya yang akan mereka alami”.
(Fatawa Lajnah Daimah: 13/184)
Wallahu A’lam