Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Makmum Tidak Mengetahui Imam Sujud Tilawah, Lalu Mereka Ruku

Pertanyaan

Kalau imam sujud tilawah sementara makmum menyangka bahwa imamnya rukuk, maka kemudian mereka rukuk, apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau imam sujud tilawah, sementara makmum menyangka bahwa dia ruku kemudian mereka rukuk, maka hal ini  tidak terlepas dari dua kondisi:

Salah satunya adalah jika dia mengetahui kalau imamnya sujud sementara dia rukuk, maka dalam kondisi seperti ini, dia harus sujud untuk mengikuti imamnya.

Kondisi kedua, dia tidak sadar kalau imamnya sujud kecuali setelah dia bangun dari rukuknya. Maka kita katakan kepada makmum yang rukuk, angkat kepala anda dan ikuti imam melanjutkan shalatnya. Sujud tilawah gugur dari anda karena sujud tilawah bukan termasuk rukun dalam shalat yang harus dilakukan. Yang wajib bagi anda adalah mengikuti imam. Sementara mengikutinya sujud tilawah saat itu telah lewat, karena dia adalah sunah telah terlewat waktunya. Maka anda melanjutkan shalat anda.

Refrensi: Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 14/24.