Alhamdulillah.
Keadilan antara anak laki-laki dan perempuan adalah sebagaimana keadilan yang Allah –‘Azza wa Jalla- jelaskan di dalam firmannya:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ) النساء/11
“Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”. (QS. an Nisa’ : 11)
Jika anda memberi dua riyal kepada anak laki-laki, maka berilah satu riyal kepada anak perempuan, keadilan dalam nafkah anak-anak bahwa anda memberi mereka sesuai kebutuhannya. Kadang-kadang anak perempuan membutuhkan pakaian seharga 200 reyal, anak laki-laki membutuhkan songkok seharga 10 reyal, yang terpenting adalah berilah masing-masing sesuai kebutuhannya, sebagaimana jika salah seorang dari mereka mau menikah, maka nikahkanlah dan janganlah memberikan kepada selainnya hal yang sama kecuali yang sudah mencapai usia nikah, maka nikahkanlah.
Adapun hadiah, maka bentuk keadilan antara anak laki-laki dan perempuan adalah anda memberikan kepada anak laki-laki dua kali lipat pemberian anda kepada anak perempuan, sebagaimana Allah membagi di antara mereka berdua dalam bab warisan. Adapun bagi salah seorang yang bekerja bersama ayahnya baik dalam berdagang, bertani atau yang lainnya, jika anak tersebut murni ingin membantu orang tua dan mengharapkan pahala dari Allah, maka pahala akherat lebih baik. Namun jika ia berkata: “Saya ingin upahnya sebagaimana saudara-saudara saya bekerja sendiri dengan hartanya”. Maka orang tuanya harus memberikan upahnya baik dibayarkan perbulan atau sekian persen dari labanya. Jadi ia juga harus disamakan dengan karyawan yang lain, jika yang lain diberi gaji 1000 reyal per bulan, maka anaknya juga diberi 1000 reyal perbulan. Dan jika semua karyawan diberi sekian persen dari keuntungan atau sepertiga dari hasil panennya, maka anda pun memberi anak anda yang membantu anda sama dengan mereka dan tidak boleh pilih kasih”.