Alhamdulillah.
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya, hal itu berdasarkan riwayat Abu Daud (2842) bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود
“Barang siapa yang dilahirkan baginya seorang anak dan ingin menyembelihkan baginya hewan kurban (aqiqah) maka sembelihkanlah, bagi bayi laki-laki dua kambing yang serupa dan bagi bayi perempuan satu kambing”. (Hadits ini dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)
Dan jika anda ingin mendapatkan sunnah ini, maka sembelihlah sekarang satu kambing sebagai pelengkap dari sembelihan sebelumnya yang sudah disembelih enam tahun lalu.
Baca juga jawaban soal nomor: 38197 dan 20018.
Wallahu A’lam .