Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Apa Boleh Wali Orang Meninggal Berdoa dengan Tambahan: "Dan demi kehadiran Ali?"

8928

Tanggal Tayang : 01-06-2002

Penampilan-penampilan : 16031

Pertanyaan

Sebelumnya, saya minta maaf dahulu sebelumnya melontarkan beberapa pertanyaan ini.
Pertama: Nabi dan para makhluk lainnya selain Allah, apakah secara mutlak bisa berada di setiap tempat di segala waktu?
Kedua: Apakah wali orang yang sudah meninggal dunia boleh melalui perantaraan seseorang di setiap waktu, misalnya: Demi kehadiran Ali? Saya minta disertakan berbagai dalil dari hadits dan ayat yang berkaitan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Al-Hamdulillah. Pertama-tama, ada sedikit kritikan kami terhadap ucapan "selain Allah," dalam pertanyaan. Harus diberikan teguran sedikit di sini, karena bisa dipahami bahwa Allah itu adalah makhluk juga, meskipun kami yakin Anda tidak berkeyakinan semacam itu.
Pertama: Allah berfirman:

"Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula). . (Az-Zumar : 30)

Juga firman Allah:

"Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad) Barangsiapa yang berbalik ke belakang.." (Az-Zumar : 44)

Juga firman Allah:

"Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad) Barangsiapa yang berbalik ke belakang.." (Al-Baqarah : 144)

Abu Bakar Shiddiq dalam khutbah beliau setelah wafatnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

"Barangsiapa yang menyembah Muhammad, sesungguhnya Muhammad telah wafat. Dan barangsiapa yang beribadah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu selalu Hidup dan tak pernah mati." (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya)

Seluruh dalil-dalil ini dan sejenisnya menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia biasa, tak ubahnya seperti manusia lainnya. Beliau meninggal dunia, sebagaimana juga manusia lainnya. Beliau tidak kekal (di dunia), sebagaimana halnya siapapun yang hidup sebelum beliau.
Siapa saja yang mengeluarkan Nabi dari lingkaran kemanusiaannya dan mengklaim bahwa beliau selalu ada di setiap tempat, orang itulah yang harus dimintai dalil. Dari mana ia mendapatkan ilmu bahwa Nabi itu selalu ada di setiap tempat, bahkan juga di setiap waktu? Bukan itu saja, bahwa ia sampai mengklaim bahwa itu juga merupakan eksistensi Allah. Sungguh itu satu kekufuran, penyimpangan dan kesesatan. Karena konsekuensinya, bahwa Allah itu juga ada di tempat-tempat kotor. Sungguh Maha Suci Allah dari semua yang mereka ucapkan itu.
Yang kedua: Hendaknya Anda membaca kitab Fathul Majied Syarah dari Kitab At-Tauhid tulisan Syaikh Abdurrahman bin Husain.
Allah berfirman:

" Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk naar Jahannam dalam keadaan hina dina". (Al-Mukmin : 60)

Harus diketahui, bahwa doa dan memohon itu adalah ibadah, sebagaimana dalam hadits:

"Doa itu adalah ibadah." Riwayat At-Tirmidzi.

Doa itu tidak boleh diperuntukkan kepada selain Allah. Adapun permohonan, boleh diperuntukkan kepada selain Allah dalam sebagian urusan, dengan dua syarat:

Pertama, merupakan hal yang mungkin dan kemampuan manusia melakukannya. Seperti memohon seseorang untuk memberikan sejumlah harta. Adapun apabila yang diminta itu di luar kemampuan manusia, maka tidak boleh dimohon. Misalnya kita meminta agar seseorang dijadikan penghuni Surga. Itu tidak boleh, meskipun orang itu adalah seorang mukmin yang bertakwa.
Kedua: Hendaknya orang yang dimintai sesuatu itu memiliki kemampuan. Maka tidak boleh memohon sesuatu kepada orang yang sudah meninggal dunia. Firman Allah:

" Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.." (Al-Faathir : 13)

Demikian juga firman Allah:

" Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada menendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu.." (Al-Faathir : 14)

Refrensi: Syaikh Saad Al-Humaid