Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Meninggal Kecelakaan Karena Berkendara Dengan Kecepatan Tinggi, Apakah Hal itu Termasuk Bunuh Diri?

Pertanyaan

Apa hukum orang yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat bepergian melalui darat. Apakah orang yang meninggal dunia karena kecepatan tinggi melebihi ambang batas termasuk orang yang bunuh diri? Apa hukum orang yang wafat karena kecepatan tinggi saat dibawa ke rumah sakit dalam kondisi darurat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kecepatan tinggi tidak baik, karena berdampak adanya kecelakaan dan bahaya. Oleh karena itu para ulama sangat keras dengan masalah ini. Mereka menganggap bahwa kelebihan dari kecepatan yang telah ditentukan, termasuk kelalaian dari supir. Maka dia harus menanggung sesuatu yang rusak disebabkan hal itu baik berupa jiwa maupun harta. Adapun kematian dikarenakan hal itu termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seseorang meninggal dunia disebabkan kecelakaan mobil karena kecepatan tinggi, apakah hal ini dikategorikan sebagai bunuh diri?”

Beliau menjawab, “Tidak, ini tidak termasuk bunuh dri, akan tetapi termasuk membunuh jiwa tanpa sengaja. Kalau kecepatan ini menyebabkan terjadinya kecelakaan dan membunuh dirinya secara tidak sengaja. Karena kalau ditanya, apakah anda ketika mengendarai dengan kecepatan tinggi agar anda mati? Dia pasti akan menjawab, ‘Tidak.’ Hal ini tidak termasuk bunuh diri. Akan tetapi dikatakan, ‘Dia membunuh dirinya secara tidak sengaja.” (Liqo Al-bab Al-Maftuh, 73/19).

Kedua:

Pekerjaan seseorang yang memindahkan orang yang terkena bencana dan orang sakit ke rumah sakit, termasuk pekerjaan yang baik, dia akan mendapatkan pahala dan ditambah kebaikannya. Akan tetapi selayaknya jangan sampai menyebabkan bahaya bagi dirinya atau orang yang terkena musibah karena kecepatan tinggi, atau melanggar rambu-rambu jalanan, terkadang hal itu menjadi sebab terjadinya sesuatu yang justeru memperlambat sampainya korban ke rumah sakit.

Siapa yang mati dikarenakan kecepatan semacam ini, maka kita memohon kepada Allah agar mengampuninya dan diberi pahala atas niatan kebaikannya. Hal itu tidak termasuk bunuh diri, karena dia tidak sengaja membunuh dirinya. Akan tetapi maksudnya adalah berbuat baik dengan cepat untuk membawa pasien ke rumah sakit.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam