Alhamdulillah.
Shalatnya wanita sama persis dengan shalatnya laki-laki pada semua gerakannya, baik pada saat sujud, duduk atau yang lainnya, berdasarkan beberapa dalil berikut ini:
Pertama:
Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
(صلوا كما رأيتموني أصلي) رواه البخاري
“Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat”. (HR. Bukhori)
Perintah ini berlaku untuk semua orang, baik laki-laki maupun wanita.
Syeikh Albani –rahimahullah- berkata:
“Semua yang saya paparkan tentang shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan adanya pengecualian bagi wanita dalam beberapa gerakan shalat tersebut, bahkan keumuman sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
" صلوا كما رأيتموني أصلي "
“Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat”.
sudah mencakup mereka para wanita”. (Sifat Shalat: 189)
Kedua:
Keumuman sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
" إنما النساء شقائق الرجال " رواه أبو داود ( 204 ) والترمذي ( 105 ) من حديث عائشة ، والدارمي ( 764 ) من حديث أنس(
“Sesungguhnya para wanita itu serupa dengan laki-laki”. (HR. Abu Daud: 204 dan Tirmidzi: 105 dari hadits Aisyah dan Ad Darimi: 764 dari hadits Anas)
Al ‘Ajluni berkata:
“Ibnul Qaththan berkata: “Hadits tersebut dari jalur Aisyah termasuk lemah, dan dari jalur Anas termasuk shahih”. (Kasyful Khofa’: 1/248)
Al Khotthabi berkata:
“Termasuk bab fikih: Bahwa perintah jika disebutkan dengan kata mudzkkar, maka berlaku juga bagi para wanita, kecuali pada beberapa kasus tertentu yang ada dalil yang mengkhususkannya”.
Sebagian ulama berkata:
“Seorang wanita tidak duduk seperti duduknya laki-laki, mereka berdalil dengan dua hadits yang keduanya lemah”.
Al Baihaqi berkata:
“Telah diriwayatkan ada dua hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil jika hanya salah satunya:
Hadits ‘Atho’ bin ‘Ajlan dari Abi Nadhrah Al ‘Abdi dari Abu Sa’id Al Khudri sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( أنه كان يأمر الرجال أن يتجافوا في سجودهم ، ويأمر النساء ينخفضن في سجودهن ، وكان يأمر الرجال أن يفرشوا اليسرى وينصبوا اليمني في التشهد ، ويأمر النساء أن يتربعن )
“Bahwa beliau memerintahkan agar kaum laki-laki menjauhkan jarak sujudnya, dan memerintahkan para wanita untuk merendahkan cara sujud mereka, beliau juga memerintahkan kaum laki-laki agar merobohkan yang kiri dan menegakkan yang kanan pada saat bertasyahhud, dan menyuruh para wanita agar duduk tarabbu’.
Setelah itu Imam Baihaqi berkata: “Hadits Mungkar”.
Hadits yang kedua adalah:
Hadits Abi Muthi’ Al Hakam bin Abdullah Al Balkhi dari Umar bin Dzar dari Mujahid dari Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" إذا جلست المرأة في الصلاة وضعت فخذها على فخذها الأخرى وإذا سجدت ألصقت بطنها في فخذيها كأستر ما يكون لها وإن الله تعالى ينظر إليها ويقول يا ملائكتي أشهدكم أني قد غفرت لها " . " سنن البيهقي الكبرى " ( 2 / 222(
“Jika seorang wanita duduk dalam shalatnya hendaknya ia meletakkan pahanya di atas pahanya yang lain, dan jika ia bersujud maka hendaknya menempelkan perutnya ke pahanya, sehingga menjadikannya lebih tertutup sebisa mungkin, karena sesungguhnya Allah –Ta’ala- Maha Melihatnya dan berfirman: “Wahai para malaikat-Ku, saksikanlah bahwa Aku telah mengampuninya”. (Sunan Al Baihaqi Al Kubro: 2/222)
Hadits ini dha’if ; karena berasal dari riwayat Abi Muthi’ Al Balkhi.
Ibnu Hajar berkata:
“Ibnu Mu’in berkata: “Tidak bisa dianggap”, Murrah berkata: “Lemah”. Al Bukhori berkata: “Lemah, dia mendahulukan pendapat”, An Nasa’I berkata: “Lemah”. (Lisanul Miizan: 2/334)
Ibnu ‘Adiy berkata:
“Abu Muthi’ hadits-haditsnya jelas-jelas lemah, mayoritas riwayatnya tidak bisa diikuti”. (Al Kamil Fii Dhu’afa’ Rijaal: 2/214)
Hadits Ketiga:
Dari Yazid bin Abi Habib bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melewati dua orang wanita yang sedang shalat, maka beliau bersabda:
( إذا سجدتما فضمَّا بعض اللحم إلى الأرض ؛ فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل ) . رواه أبو داود في " المراسيل " ( ص 118 ) ، والبيهقي ( 2 / 223(
“Jika kalian berdua sedang bersujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh anda ke tanah, karena seorang wanita tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini”. (HR. Abu Daud dalam Al Marasiil: 118 dan Baihaqi: 2/223)
Hadits ini termasuk hadits mursal yang menjadi bagian dari hadits lemah.
Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dalam Al Mushannaf: 1/242 beberapa atsar dari generasi salaf tentang perbedaan antara duduknya wanita dan laki-laki dan hujjah dari kalamullah dan kalam Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kemudian telah diriwayatkan dari sebagian ulama salaf adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hala tata cara shalat.
Imam Bukhori –rahimahullah- berkata:
“Dahulu Ummu Darda’ cara duduknya di dalam shalat sama dengan cara duduknya laki-laki, beliau termasuk wanita yang ahli fikih”.
Al Hafidz telah menyebutkan di dalam Fathul Baari bahwa Abu Darda’ mempunyai dua orang istri, keduanya adalah Ummu Darda’, istri tuanya adalah seorang shahabiyyat dan yang muda adalah seorang tabi’in, yang dimaksud dari ucapan Imam Bukhori adalah istri mudanya.
Baca juga jawaban soal nomor: 38162
Wallahu A’lam .