Alhamdulillah.
Orang berpuasa dibolehkan berobat giginya baik dengan ditambal atau dicabut. Meskipun harus dibius lokal. Hal itu tidak berpengaruh terhadap puasanya kalau menjaga agar tidak menelan sedikitpun dari obat atau darah. Silahkan lihat soal no. 13767
Tidak dibolehkan baginya berbuka kecuali kalau sakit memberatkanya atau dia butuh minum obat atau terjadi pendarahan banyak yang melemahkan tubuhnya.
Maka, kalau dia berbuka hanya sekedar mencabut gigi, maka dia keliru. Maka seharusnya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mengqadha untuk hari itu.
Wallahu a’lam.