Alhamdulillah.
Telah ditetapkan riwayat dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا رواه الترمذي (788) وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (935(
“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sangat, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa”. (HR. Tirmidzi: 788 dan telah dishohehkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 935)
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk memasukkan air ke dalam perutnya melalui hidung.
Atas dasar inilah maka, obat tetes hidung jika hanya sedikit sehingga tidak sampai di tenggorokan maka tidak apa-apa. Adapun jika sampai pada tenggorokan dan merasakan rasanya di sana, maka puasanya batal dan wajib mengqadha’nya.
Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Demikian juga obat tetes mata, telinga, keduanya tidak membatalkan puasa menurut salah satu pendapat yang kuat dari para ulama, namun jika terdapat rasa obat tetes tersebut di tenggorokan, maka mengqadha’ puasa untuk hari itu adalah sikap lebih berhati-hati namun tidak wajib; karena kedua jalur tersebut bukan saluran untuk makanan dan minuman. Adapun obat tetes hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran cerna, oleh karenanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً ).
“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sangat, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa”.
Bagi yang tetap melakukannya maka wajib qadha’ berdasarkan hadits ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan. (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz: 15/260-261)
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata di dalam Fatawa Ramadhan: 511 yang disusun oleh Asyraf bin Abdul Maksud:
“Obat tetes hidung jika sampai ke lambung atau ke tenggorokan maka membatalkan puasa; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits Laqith bin Shabrah:
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sangat, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa”.
Maka tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa meneteskan obat ke hidung yang sampai ke lambung atau ke tenggorokannya, adapun jika tidak sampai ke sana maka tidak membatalkan puasa.
Adapun obat tetes mata, termasuk juga menggunakan celak, atau obat tetes telinga, maka tidak membatalkan puasa.
Atas dasar inilah maka orang yang sedang berpusa sebaiknya menggunakan obat tetes tersebut, kecuali memang sulit untuk ditinggalkan, maka tetap menggunakannya dengan tetap berhati-hati agar jangan sampai tertelan rasa yang sampai pada tenggorokan. Jika sampai tertelan maka dia wajib mengqadha’ hari tersebut.
Jika sudah diketahui bahwa hal itu bisa dipastikan tertelan, maka tidak boleh menggunakannya kecuali karena penyakit yang karenanya sudah dibolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu yang membahayakannya jika tetap berpuasa atau akan merasakan kesulitan yang sulit untuk diterima.
Baca juga jawaban soal nomor: 50555 dan 38532
Wallahu A’lam