Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau hari keluarnya darah disebabkan alat kontrasepsi dan keluar darahnya bersambung. Maka semuanya itu darah haid. seperti kebiasaannya itu tujuh hari bertambah sampai sebelas hari.
Kalau terputus darah setelah tujuh hari, dan benar-benar telah bersih. Kemudian setelah empat hari berbeda (warna) darahnya dari darah haid yang dikenal. Hal itu disebabkan karena memasang alat kontrasepsi (lolib). Maka empat hari ini tidak dihitung haid akan tetapi termasuk istihadhah. Begitu juga kalau jelas dalam kedokteran bahwa darah yang keluar itu adalah darah luka bukan darah haid. Maka ia termasuk istihadhoh.
Kedua:
Kalau wanita berbuka ketika melihat darah menyangka bahwa ia adalah darah haid, kemudian setelah itu jelas bahwa ia darah istihadhoh. Maka dia tidak terkena kewajiban apa-apa kecuali mengqadha hari-hari yang dia berbuka.
Kesimpulannya bahwa ketika Terdapat ketetapan bahwa hari-hari ini bukan haid, maka tidak ada apa-apa kecuali hanya mengqadha saja.
Wallahu a’lam .