Alhamdulillah.
Apabila anda sudah yakin sudah suci dari haid, dan anda berniat puasa meskipun satu menit sebelum subuh, maka puasa anda sah. Meskipun mandi besarnya setelah subuh.
Dan lihatlah jawaban soal nomor: 7310
Namun apabila anda ragu akan masa suci anda, dan anda juga berniat puasa, maka puasa anda tidak sah karena didasari atas keragu-raguan sudah suci dari haid atau belum.
Suatu ketika Syeikh Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang perempuan yang berpuasa, akan tetapi dia masih ragu apakah sudah suci dari haid apa belum, dan pada pagi harinya ternyata benar-benar suci, apakah puasanya sah padahal dia belum meyakini kesuciannya dari haid?
Maka beliau menjawab: “puasanya tidak sah, dan wajib baginya untuk mengganti di hari lain. Karena hukum asalnya dia sedang haid, sedangkan dia berpuasa dalam keadaan tidak yakin bahwa ia telah suci, artinya dia beribadah (puasa) disertai dengan keragu-raguan akan syarat sahnya ibadah puasa. Inilah yang menghalangi puasanya dianggap sah. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin 19/107)
Dan apabila seorang perempuan mengetahui bahwa dirinya telah suci dari haid, maka diwajibkan baginya mandi besar untuk mendirikan shalat, dan tidak boleh ditunda sampai masa waktu shalat habis. Apabila dia mengerjakan hal yang demikian, maka dia harus bertaubat, dan mengganti ibadah yang terlewat.
Namun apabila dia lupa bahwa ia telah suci dari haid –sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan- maka anda tidak berdosa insya Allah. Dan wajib bagi dia ketika sudah ingat, maka dia harus mandi besar, dan mengganti shalat yang terlewat, sebagaimana yang anda lakukan.
Kami mamohon kepada Allah –subhanahu wa ta’ala- agar senantiasa mengampuni kita semua.
Wallahu A’lam.